
Manado, BeritaManado.com — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI selalu konsisten pada komitmennya untuk menjalankan operasional sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan prinsip kehati-hatian.
Termasuk dalam kerja sama layanan keuangan dengan instansi pemerintah daerah.
Itu sebabnya, terkait dengan pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana di lingkungan Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara yang turut menyebut kerja sama dengan Bank BRI, maka dalam siaran persnya, BRI memberi sejumlah jawaban.
Ardhanny Bagus Pinuntun selaku Pgs Pemimpin Kantor Cabang BRI Luwuk menegaskan, kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan BRI dilakukan melalui MoU terkait layanan jasa perbankan untuk pengelolaan keuangan daerah.
Maka, terkait hal ini, BRI telah melakukan langkah evaluasi dan penindakan internal.
“Beberapa pekerja di Unit Taliabu yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ardhanny, Jumat (30/5/2025).
Lanjutnya, BRI selalu terbuka dan siap jika suatu waktu dibutuhkan untuk memberi informasi atau keterangan, termasuk oleh pihak berwenang.
“BRI terus memperkuat sistem pengendalian internal dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik,” kata Ardhanny.
(***/srisurya)
