Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 627 tertanggal 30 Juni 2018 tentang pengurusan persyaratan Calon Anggota Legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD) yang menyangkut kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Edaran tersebut memerintahkan Caleg untuk mengurus surat-surat keterangan itu hanya di rumah sakit yang ditunjuk KPU.
Berikut daftar rumah sakit yang ditunjuk KPU di Sulawesi Utara.
Data terakreditasi rumah sakit vertikal :
– RSUP Prof. Kandouw, Manado
– RSU Ratatotok, Buyat
Rumah sakit rujukan nasional terakreditasi :
– RSUP Prof. Kandouw Manado
Data akreditasi rumah sakit rujukan regional terakreditasi :
– RSUD Maria Walanda Maramis
– RSUD Noongan
– RSUD Kotamobagu
Rumah sakit khusus jiwa :
– RS Jiwa Prof Dr V L Ratumbuysang
Diketahui sebelumnya, KPU Sulut telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 142/PL.01.3-Pu/71/Prov/VII/2018 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi pada 1 Juli 2018 lalu dan Pengumuman Nomor : 144/PL.01.4-Pu/71/Prov/VII/2018 tentang pendaftaran bakal calon perseorangan anggota DPD RI yang dikeluarkan pada 2 Juli 2018 ditandatangani oleh Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh.
Dalam pengumuman tersebut calon harus memenuhi syarat kesehatan yang didapatkan dari rumah sakit sebagai mana Surat Edaran yang dikeluarkan KPU.
(PaulMoningka)
Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 627 tertanggal 30 Juni 2018 tentang pengurusan persyaratan Calon Anggota Legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD) yang menyangkut kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Edaran tersebut memerintahkan Caleg untuk mengurus surat-surat keterangan itu hanya di rumah sakit yang ditunjuk KPU.
Berikut daftar rumah sakit yang ditunjuk KPU di Sulawesi Utara.
Data terakreditasi rumah sakit vertikal :
– RSUP Prof. Kandouw, Manado
– RSU Ratatotok, Buyat
Rumah sakit rujukan nasional terakreditasi :
– RSUP Prof. Kandouw Manado
Data akreditasi rumah sakit rujukan regional terakreditasi :
– RSUD Maria Walanda Maramis
– RSUD Noongan
– RSUD Kotamobagu
Rumah sakit khusus jiwa :
– RS Jiwa Prof Dr V L Ratumbuysang
Diketahui sebelumnya, KPU Sulut telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 142/PL.01.3-Pu/71/Prov/VII/2018 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi pada 1 Juli 2018 lalu dan Pengumuman Nomor : 144/PL.01.4-Pu/71/Prov/VII/2018 tentang pendaftaran bakal calon perseorangan anggota DPD RI yang dikeluarkan pada 2 Juli 2018 ditandatangani oleh Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh.
Dalam pengumuman tersebut calon harus memenuhi syarat kesehatan yang didapatkan dari rumah sakit sebagai mana Surat Edaran yang dikeluarkan KPU.
(PaulMoningka)