
Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 627 tertanggal 30 Juni 2018 tentang pengurusan persyaratan Calon Anggota Legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD) yang menyangkut kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Edaran tersebut memerintahkan Caleg untuk mengurus surat-surat keterangan itu hanya di rumah sakit yang ditunjuk KPU.
Berikut daftar rumah sakit yang ditunjuk KPU di Sulawesi Utara.
Data terakreditasi rumah sakit vertikal :
– RSUP Prof. Kandouw, Manado
– RSU Ratatotok, Buyat
Rumah sakit rujukan nasional terakreditasi :
– RSUP Prof. Kandouw Manado
Data akreditasi rumah sakit rujukan regional terakreditasi :
– RSUD Maria Walanda Maramis
– RSUD Noongan
– RSUD Kotamobagu
Rumah sakit khusus jiwa :
– RS Jiwa Prof Dr V L Ratumbuysang
Diketahui sebelumnya, KPU Sulut telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 142/PL.01.3-Pu/71/Prov/VII/2018 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi pada 1 Juli 2018 lalu dan Pengumuman Nomor : 144/PL.01.4-Pu/71/Prov/VII/2018 tentang pendaftaran bakal calon perseorangan anggota DPD RI yang dikeluarkan pada 2 Juli 2018 ditandatangani oleh Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh.
Dalam pengumuman tersebut calon harus memenuhi syarat kesehatan yang didapatkan dari rumah sakit sebagai mana Surat Edaran yang dikeluarkan KPU.
(PaulMoningka)
