
Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Sekretaris Ir Siswa Rachmat Mokodongan menyatakan, terkait dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) sampai saat ini masih terdapat keterlambatan dalam pembayarannya, hal ini dikarenakan perlu penyesuaian terhadap aturan yang baru.
Dia menambahkan, setiap SKPD juga terutama pengelola keuangan perlu lebih pro aktif untuk mempelajari aturan, terutama penjabaran terhadap indikator-indikator penilaian.
“Karena hal ini berkaitan dengan penilaian individu pegawai, maka setiap PNS harus menyusun rencana kinerja yang ditetapkan setiap bulan sebagai tolok ukur penilaian, hal ini juga untuk menghindari subyektifitas dan mengedepankan objeksifitas dalam penilaian kinerja setiap PNS,” ujarnya.
