Amurang, BeritaManado — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengadakan ‘Pelatihan Pengembangan Bantuan Hukum dan Paralegal Desa’ di Kecamatan Tatapaan.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu (18/5/2019). Dan diadakan di 3 (tiga) lokasi, yakni di Desa Sulu, Desa Pungkol dan Desa Rap-Rap
Sebanyak 11 Desa di Kecamatan Tatapaan diberi materi oleh Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK, Kajari Minsel I Wayan Eka SH, MH dan Sekretaris Dinas PMD Minsel Altin Sualang SSTP, MAP.
Dalam materi yang disampaikan, Kapolres Winardi Prabowo menyorot terkait sejumlah modus operandi penyalahgunaan dana desa (Dandes).
“Ada 7 (tujuh) modus operandi yang perlu diperhatikan masyarakat desa. Seperti, penyalahgunaan kewenangan, penyuapan, pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” kata Kapolres Winardi Prabowo.
Ditambahkannya, ada pula pemalsuan dokumen, pembukuan ganda, membuat RAB diatas harga pasar kemudian membayarkan berdasarkan dengan kesepatan lain dan terakhir hukum tua mempertanggungjawabkan pembangunan fisik Dandes padahal bersumber dari dana lainnya.
“Jika sudah ada modus seperti itu, masyarakat desa sudah harus kritis dan melaporkannya sesuai bukti-bukti yang ada di lapangan,” jelas Kapolres Winardi Prabowo.
Sementara itu, Kajari Minsel I Wayan Eka dalam materinya menyorot pengelolaan Dandes supaya dilakukan secara transparan kepada masyarakat.
“Kami ingin mengajak para Hukumtua dan perangkat serta BPD dan tokoh masyarakat untuk dapat mengelola Dandes secara transparan,” ujar Kajari I Wayan Eka Miartha.
Dihadapan para peserta yang hadir, dirinya menjelaskan pengelolaan Dandes harus dikelola dengan baik.
“Ingat Dandes bukan dana milik pribadi. Namun Dandes harus dikelola untuk kepentingan pembangunan Desa,” terang Kajari I Wayan Eka Miartha.
Tampak hadir pula dalam kegiatan ini, Camat Tatapaan Meylisa Aring, SSTP dan Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.
(TamuraWatung)