Amurang, BeritaManado – Rapat Paripurna DPRD Minsel tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru dipimpin oleh Ketua Jenny J. Tumbuan dan dilanjutkan dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Frangky Lelengboto ST, berhasil menyetujui dan menyepakati hasil pembasan legislatif bersama eksekutif.
Adapun OPD baru yang disahkan di rapat paripurna DPRD Minsel adalah:
1. Sekretariat Daerah (tipe A),
2. Sekretariat DPRD (tipe C ),
3. Inspektorat Daerah (tipe A),
4. Dinas Kesehatan (tipe B)
5. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (tipe C)
6. Dinas Sosial (tipe B)
7. Dinas Pangan (tipe C)
8. Dinas Lingkungan Hidup (tipe C)
9. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tipe A)
10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (tipe B)
11. Dinas Perhubungan (tipe B )
12. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (tipe C)
13. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tipe B)
14. Dinas Kelautan dan Perikanan (tipe B)
15. Dinas Pertanian (tipe B)
16. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (tipe A )
17. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (tipe A )
18. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (tipe C)
19. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (tipe A)
20 Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (tipe A)
21. Dinas Komunikasi dan Informatika (tipe C)
22. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (tipe C)
23. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Tipe A)
24. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi, dan Sumberdaya Mineral (tipe B)
25. Dinas Perkebunan (tipe C)
26. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (tipe B)
27. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (tipe A)
28. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (tipe A)
29. Badan Pengelola Pajak, dan Retribusi Daerah (tipe B).
30. Seluruh 17 Kecamatan (tipe A).(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Rapat Paripurna DPRD Minsel tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru dipimpin oleh Ketua Jenny J. Tumbuan dan dilanjutkan dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Frangky Lelengboto ST, berhasil menyetujui dan menyepakati hasil pembasan legislatif bersama eksekutif.
Adapun OPD baru yang disahkan di rapat paripurna DPRD Minsel adalah:
1. Sekretariat Daerah (tipe A),
2. Sekretariat DPRD (tipe C ),
3. Inspektorat Daerah (tipe A),
4. Dinas Kesehatan (tipe B)
5. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (tipe C)
6. Dinas Sosial (tipe B)
7. Dinas Pangan (tipe C)
8. Dinas Lingkungan Hidup (tipe C)
9. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tipe A)
10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (tipe B)
11. Dinas Perhubungan (tipe B )
12. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (tipe C)
13. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tipe B)
14. Dinas Kelautan dan Perikanan (tipe B)
15. Dinas Pertanian (tipe B)
16. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (tipe A )
17. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (tipe A )
18. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (tipe C)
19. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (tipe A)
20 Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (tipe A)
21. Dinas Komunikasi dan Informatika (tipe C)
22. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (tipe C)
23. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Tipe A)
24. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi, dan Sumberdaya Mineral (tipe B)
25. Dinas Perkebunan (tipe C)
26. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (tipe B)
27. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (tipe A)
28. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (tipe A)
29. Badan Pengelola Pajak, dan Retribusi Daerah (tipe B).
30. Seluruh 17 Kecamatan (tipe A).(TamuraWatung)