Jakarta, BeritaManado.com – Keinginan untuk bekerja di luar negeri bagi warga negara Indonesia (WNI) termasuk warga Sulawesi Utra tidak bisa dipisahkan dari situasi dan kondisi yang ada saat ini.
Ada berbagai macam alasan seseorang memutuskan untuk mencari pengalaman bekerja di luar negeri, mulai dari motivasi mencari pengalaman ataupun meningkatkan keterampilan yang ada, semuanya tidak ada salahnya.
Hanya saja, bagi tokoh Sulut Jan Samuel Maringka (JSM) ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya legalitas lembaga yang mengatur pengiriman tenaga kerja.
Disamping itu, upaya mandiri yang dilakukan warga Sulut juga tetap harus memperhatikan banyak hal terkait teknis dan administrasi.
“Hal ini penting dilakukan oleh setiap WNI yang akan beekrja di luar negeri untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan terjadi. Jika sudah ebrada di luar negeri, maka saya sarankan untuk melapor kepada perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara yang dituju,” ungkap Jan Maringka, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Dikatakannya, ada cukup banyak kasus WNI di luar negeri tersangkut masalah dan menjadi sulit ditangani diantaranya dikarenakan banyak hal, diantaranya soal dokumen administrasi yang dimiliki bermasalah.
“Entah itu disebabkan oleh lembaga yang mengirimkan tenaga kerja itu ilegal atau sebab lainnya, yang jelas itu menambah rumit penyelesaian masalah yang dialami tenaga kerja Indonesia di laur negeri,” kata Maringka.
Sejatinya menurut Jan Maringka, di Indonesia sebenarnya banyak yang bisa dilakukan dan menjadi lapangan pekerjaan, tinggal bagaimana orang Indonesia sendiri menyikapinya.
“Disinilah pentingnya peningkatan pendidikan dan keterampilan bagi setiap WNI termasuk warga Sulut. Jangan sampai kalah bersaing dalam pekerjaan di negeri sendiri, pada akhirnya memutuskan ingin merantau ke luar negeri. Syukur jika tidak terjadi masalah, namun jika sebaliknya, maka itu akan membawa akibat yang merugikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Jan Maringka berpesan khusus bagi warga Sulut untuk sebisa mungkin meningkatkan pendidikan dan keahlian agar dapat menguasai dunia tenaga kerja di neagra sendiri.
Namun demikian, untuk warga Sulut yang mengalami masalah tenaga kerja di luar negeri, layanan Bantuan Hukum JSM siap memberikan bantuan, bahkan sampai memulangkan ke Manado.
(Frangki Wullur)
Jakarta, BeritaManado.com – Keinginan untuk bekerja di luar negeri bagi warga negara Indonesia (WNI) termasuk warga Sulawesi Utra tidak bisa dipisahkan dari situasi dan kondisi yang ada saat ini.
Ada berbagai macam alasan seseorang memutuskan untuk mencari pengalaman bekerja di luar negeri, mulai dari motivasi mencari pengalaman ataupun meningkatkan keterampilan yang ada, semuanya tidak ada salahnya.
Hanya saja, bagi tokoh Sulut Jan Samuel Maringka (JSM) ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya legalitas lembaga yang mengatur pengiriman tenaga kerja.
Disamping itu, upaya mandiri yang dilakukan warga Sulut juga tetap harus memperhatikan banyak hal terkait teknis dan administrasi.
“Hal ini penting dilakukan oleh setiap WNI yang akan beekrja di luar negeri untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan terjadi. Jika sudah ebrada di luar negeri, maka saya sarankan untuk melapor kepada perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara yang dituju,” ungkap Jan Maringka, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Dikatakannya, ada cukup banyak kasus WNI di luar negeri tersangkut masalah dan menjadi sulit ditangani diantaranya dikarenakan banyak hal, diantaranya soal dokumen administrasi yang dimiliki bermasalah.
“Entah itu disebabkan oleh lembaga yang mengirimkan tenaga kerja itu ilegal atau sebab lainnya, yang jelas itu menambah rumit penyelesaian masalah yang dialami tenaga kerja Indonesia di laur negeri,” kata Maringka.
Sejatinya menurut Jan Maringka, di Indonesia sebenarnya banyak yang bisa dilakukan dan menjadi lapangan pekerjaan, tinggal bagaimana orang Indonesia sendiri menyikapinya.
“Disinilah pentingnya peningkatan pendidikan dan keterampilan bagi setiap WNI termasuk warga Sulut. Jangan sampai kalah bersaing dalam pekerjaan di negeri sendiri, pada akhirnya memutuskan ingin merantau ke luar negeri. Syukur jika tidak terjadi masalah, namun jika sebaliknya, maka itu akan membawa akibat yang merugikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Jan Maringka berpesan khusus bagi warga Sulut untuk sebisa mungkin meningkatkan pendidikan dan keahlian agar dapat menguasai dunia tenaga kerja di neagra sendiri.
Namun demikian, untuk warga Sulut yang mengalami masalah tenaga kerja di luar negeri, layanan Bantuan Hukum JSM siap memberikan bantuan, bahkan sampai memulangkan ke Manado.
(Frangki Wullur)