BOLTIM, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut, telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Ketua divisi hukum, penindakan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Boltim, Hariyanto mengatakan, sesuai tahapan, pengumuman pendaftaran perekrutan Panwascam dimulai 13-26 November 2019 atau selama 14 hari.
“Tahapan sosialisasi telah dimulai sejak tanggal 6 November hingga tanggal 12 November 2019,” ujar Hariyanto, Senin (11/11/2019).
Sementara untuk pendaftaran dan penerimaan berkas 27 November hingga 3 Desember 2019. “Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dilaksanakan 7 hari,” kata Hariyanto.
Ia mengatakan, jumlah anggota Panwascam akan direkrut masing-masing kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang. “Kita ada 7 kecamatan, kalau dijumlahkan semua 21 orang akan kita rekrut,” katanya.
Adapun persyaratan menjadi anggota Panwascam, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun Kelengkapan Berkas menjadi Panwascam ialah:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
- Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
- Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Surat pernyataan:
- a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
- b) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
- c) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- d) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
- e) tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- f) Bersedia bekerja penuh waktu;
- g) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
- h) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- i) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan Bebas dari peyalahgunaan narkotika.
- j) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Hariyanto melanjutkan, tahapan berikutnya akan ada pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran pada 5 Desember 2019. Kemudian penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan waktu pendaftaran diberi lima hari 6-10 Desember 2019.
Selanjutnya, untuk penelitian administrasi berkas pendaftaran dimasa perpanjangan pendaftaran 6-11 Desember. Pada 12 Desember akan dilakukan pengumuman hasil penelitian administrasi.
“Bawaslu akan memberi waktu selama 6 hari agar masyarakat memberi tanggapan dan masukan mulai 12-15 Desember. Selanjutnya akan dilakukan tes tertulis dan wawancara 13-17 Desember 2019,” jelasnya.
Pengumuman hasil tes akan dilakukan 18 Desember 2019. Untuk waktu pelantikan bagi anggota Panwascam akan digelar 20-21 Desember 2019. (wan)