Bitung, Beritamanado.com – Kasus cabul terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Bitung.
Kali ini, seorang pria inisial JS alias Aba (58) warga Kecamatan Girian ditangkap Polres Bitung setelah diadukan sejumlah orang tua anak atas dugaan kasus cabul, Rabu (13/11/2019).
Dari informasi, ada tiga orang tua yang telah membuat laporan secara resmi terhadap Aba dan diduga kuat masih ada sejumlah korban yang enggan melapor.
Adapun ketiga korban yang melapor semuanya berusia tujuh tahun dan merupakan siswi SD yang dicabuli Aba dalam beberapa hari yakni tanggal 5, 6, 7 dan 8 November 2019 di rumah pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Girian.
“Modusnya, pelaku mengajak para korban yang ada di sekitar rumahnya bermain-main setelah pulang sekolah,” kata Taufiq, Jumat (15/11/2019)
Disaat bermain kata Taufiq, Aba kemudian membujuk para korban dengan memberikan uang sebesar Rp2.000 hingga 10.000 dan juga pura-pura meminjamkan HP tap miliknya untuk bermain.
“Aba kemudian mengajak para korban masuk ke dalam rumahnya, lalu membujuk dan setelah korban terbujuk maka pelaku mulai mencabuli dengan cara meraba-raba atau kemaluan korban,” katanya.
Tidak hanya itu, ada juga korban lain yang sempat dilucuti celananya sampai diatas lutut, lalu pelaku menaruhnya diatas pangkuan dan pelaku mencoba untuk memasukkan alat kelaminnya tapi tidak berhasil.
“Akibat aksi itu, sebagian besar korban mengeluh rasa sakit di kemaluan sehingga mengadu ke orang tuanya,” katanya.
Setelah dilaporkan, penyidik unit I Reskrim Polres Bitung langsung menjemput pelaku di rumahnya dan dibawa ke Polres untuk dilakukan penyidikan.
“Dalam penyidikan pelaku mengakuai perbuatannya dan merasa bersalah. Dia dijerat pasal 82 ayat (1) UU 35 THN 2014 tentang perlindungan anak dan kami berharap korban lain segera datang melapor,” katanya.
(abinenobm)