Antara lain perlu adanya undang-undang bukan lagi Permendikbud atau sejenisnya untuk memberikan payung hukum kepada guru agar tindakan guru yang masih pada batasan-batasan yang wajar dilindungi.
.”Atau revisi undang undang perlindungan anak dengan memasukan kalimat ‘kecuali’ di lingkungan sekolah pada bagian isi undang-undang,” pungkas Florensia Rembet.
(***/BennyManoppo)
