Airmadidi – Kasus dugaan penggelapan sejumlah bidang tanah di Desa Tontalete Kecamatan Kema, akhirnya menyeret nama Hukum Tua (Kumtua) AP alias Adrian ke Rutan Malendeng.
AP resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Airmadidi, setelah diperiksa selama hampir empat jam, Selasa (26/4/2016).
Bersama AP, Kejari juga menahan EMP alias Elsje warga Airmadidi.
Kajari Airmadidi Agus Sirait SH menjelaskan, AP diduga telah menerbitkan surat palsu terkait kepemilikan tanah.
Dimana sebelumnya tanah milik PT Aman Liman Jaya, seluas 63 ha sudah dibeli saat lelang negara tahun 2004 lalu.
Namun, akhir tahun 2014 muncul tersangka Elsje, yang sebagai ahli waris.Tersangka Elsje dan AP kemudian menerbitkan surat palsu yang menyatakan tanah tersebut milik Elsje.
Surat tersebut akhirnya digugat PT Aman Liman Jaya.
“Setelah menjalani pemeriksaan, pihak Kejari langsung menahan kedua tersangka. Tersangka dijerat dalam pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP jo pasal 55 ayat 1,” ungkap Kajari didampingi Kasie Datun Danur.(findamuhtar)