Dua Calon Pemilik Suara Terbanyak Imbang
Ratahan, BeritaManado.com — Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Desa Tolombukan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (24/9/2019), yang berakhir imbang dipastikan bakal ditentukan lewat Fit and Proper Test (FPT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa Tenggara Boyke Akay mengatakan bahwa untuk penentuan calon pemenang untuk situasi seperti di Desa Tolombukan sudah dijabarkan di Peraturan Bupati Nomor 33.
“Jadi berdasarkan Perbup Nomor 33 pasal 44, penentuan Hukum Tua terpilih akan ditentukan melalui Fit and Proper Test kembali, namun hanya khusus untuk dua calon yang memiliki hasil suara sama banyak tersebut,” pungkasnya, Rabu (25/9/2019).
Sebelumnya, dari empat calon yang berkompetisi, dua calon diantaranya memiliki jumlah suara yang sama 73 suara dari 203 pengguna hak pilih.
Adapun kedua nama calon tersebut, yakni Robin Jowangkay dan Ratna Ratulangi.
Hasil imbang ini jelas membuat para pendukung bertanya-tanya bagaimana kelanjutan penentuan pemenang atau Hukum Tua Terpilih diantara kedua calon tersebut.
Sementara berdasarkan Permendagri Nomor 112 pasal 42 ayat 3 menyebutkan, dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama lebih dari satu calon pada desa dengan TPS hanya satu, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.
Ironisnya, kedua calon tersebut ternyata diketahui berdomisili di wilayah tempat tinggal yang sama atau jaga yang sama sehingga aturan tersebut jelas belum bisa menentukan siapa yang jadi pemenang.
(jenly wenur)