Amurang – Sebagaimana ditegaskan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Minahasa Selatan, Ventje Karouwan, ST MSi bahwa batas akhir atau jatuh tempo pekerjaan alias proyek APBD Minsel tahun 2014 terhitung tanggal 28 Desember 2014.
Namun sangat disayangkan, berdasarkan bantauan media ini, masih banyak proyek APBD Minsel tahun 2014 belum tuntas, seperti halnya proyek jalan Ibukota Kecamatan (IKK) Tumpaan, Amurang Timur dan Amurang.
Bukan itu saja, masih banyak lagi proyek yang tak tuntas, bahkan hingga akhir tahun yakni pembangunan lift kantor bupati Minsel dan proyek parker Damkar pada Satpol PP Minsel yang hingga kini masih terus dikebut. Sama halnya pembangunan pasar ikan di Kelurahan Uwuran Satu.
Sontak hal ini menuai sorotan tajam Aliansi Masyarakat transparansi Indonesia (AMTI) pusat Tommy Turangan, SH menegaskan, instansi terkait, bahkan kalau perlu bupati bertindak tegas terkait keterlambatan sejumlah proyek diatas.
“Ya, harus ada sanksi tegas terhadap pihak kontraktor yang tidak menaati kontrak kerjasama proyek tersebut. Jika hal ini sengaja dibiarkan maka akan sangat berdampak tidak baik akan proyek-proyek kedepan,” tukas Turangan, saat dihubungi beritamanado.com, Senin (29/12/2014).
Lanjut dia, instansi terkait jangan tinggal diam dengan fenomena ini, karena akan menjadi kebiasaan para kontraktor melaksanakan pekerjaan seenaknya, tanpa berdasarkan kontrak kerja yang ada.
“Kan jelas sudah ada kontra kerja, Nah hal ini dapat menjadi pegangan pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor yang lalai terhadap tanggung jawab meraka terhadap pekerjaan yang mereka lakukan,” tuding Turangan. (sanlylendongan)
Amurang – Sebagaimana ditegaskan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Minahasa Selatan, Ventje Karouwan, ST MSi bahwa batas akhir atau jatuh tempo pekerjaan alias proyek APBD Minsel tahun 2014 terhitung tanggal 28 Desember 2014.
Namun sangat disayangkan, berdasarkan bantauan media ini, masih banyak proyek APBD Minsel tahun 2014 belum tuntas, seperti halnya proyek jalan Ibukota Kecamatan (IKK) Tumpaan, Amurang Timur dan Amurang.
Bukan itu saja, masih banyak lagi proyek yang tak tuntas, bahkan hingga akhir tahun yakni pembangunan lift kantor bupati Minsel dan proyek parker Damkar pada Satpol PP Minsel yang hingga kini masih terus dikebut. Sama halnya pembangunan pasar ikan di Kelurahan Uwuran Satu.
Sontak hal ini menuai sorotan tajam Aliansi Masyarakat transparansi Indonesia (AMTI) pusat Tommy Turangan, SH menegaskan, instansi terkait, bahkan kalau perlu bupati bertindak tegas terkait keterlambatan sejumlah proyek diatas.
“Ya, harus ada sanksi tegas terhadap pihak kontraktor yang tidak menaati kontrak kerjasama proyek tersebut. Jika hal ini sengaja dibiarkan maka akan sangat berdampak tidak baik akan proyek-proyek kedepan,” tukas Turangan, saat dihubungi beritamanado.com, Senin (29/12/2014).
Lanjut dia, instansi terkait jangan tinggal diam dengan fenomena ini, karena akan menjadi kebiasaan para kontraktor melaksanakan pekerjaan seenaknya, tanpa berdasarkan kontrak kerja yang ada.
“Kan jelas sudah ada kontra kerja, Nah hal ini dapat menjadi pegangan pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor yang lalai terhadap tanggung jawab meraka terhadap pekerjaan yang mereka lakukan,” tuding Turangan. (sanlylendongan)