Manado – Sebuah sepeda motor merk Honda Beat Nopol DB 3452 milik lelaki Lodewyk Abraham Pandelaki warga Tikala Ares yang hilang sejak Februari 2017, berhasil ditemukan kembali.
Hal tersebut diketahui saat Anggota Sabhara Polda Sulut sedang melakukan patroli di Jalan Kembang, Senin siang (3/12/2018), tiba-tiba menerima laporan dari warga yang menemukan sepeda motornya yang hilang, yang terparkir di sebuah mini market yang dibawa oleh lelaki SK (20), warga Modoinding.
Kasi Turjawali Kompol Will Janis bersama anggotanya kemudian melakukan pemeriksaan dan pencocokan surat kendaraan dengan nomor casis dan nomor mesin, ternyata sesuai. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Malalayang.
Kasus hilangnya motor tersebut dibenarkan Kapolsek Malalayang Kompol Elia Maramis.
“Iya benar laporan kehilangan ini sudah masuk ke Polsek Malalayang sejak satu tahun yang lalu,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, yang bersangkutan (lelaki SK) sudah diperiksa sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 480 KUHPidana, namun belum dilakukan penahanan karena pasal pokoknya yaitu pelaku utama belum ditemukan.
“Kita masih melakukan pencarian terhadap tersangka utama,” tandas Kapolsek.
(***/PaulMoningka)
Manado – Sebuah sepeda motor merk Honda Beat Nopol DB 3452 milik lelaki Lodewyk Abraham Pandelaki warga Tikala Ares yang hilang sejak Februari 2017, berhasil ditemukan kembali.
Hal tersebut diketahui saat Anggota Sabhara Polda Sulut sedang melakukan patroli di Jalan Kembang, Senin siang (3/12/2018), tiba-tiba menerima laporan dari warga yang menemukan sepeda motornya yang hilang, yang terparkir di sebuah mini market yang dibawa oleh lelaki SK (20), warga Modoinding.
Kasi Turjawali Kompol Will Janis bersama anggotanya kemudian melakukan pemeriksaan dan pencocokan surat kendaraan dengan nomor casis dan nomor mesin, ternyata sesuai. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Malalayang.
Kasus hilangnya motor tersebut dibenarkan Kapolsek Malalayang Kompol Elia Maramis.
“Iya benar laporan kehilangan ini sudah masuk ke Polsek Malalayang sejak satu tahun yang lalu,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, yang bersangkutan (lelaki SK) sudah diperiksa sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 480 KUHPidana, namun belum dilakukan penahanan karena pasal pokoknya yaitu pelaku utama belum ditemukan.
“Kita masih melakukan pencarian terhadap tersangka utama,” tandas Kapolsek.
(***/PaulMoningka)