
Manado, BeritaManado.com — Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi isu krusial dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal itu dikarenakan upaya pemerintah untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pertambangan rakyat.

Dalam pembahasan RTRW, Ketua panitia khusus Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Henry Walukow menyoroti terkait luas WPR usulan pemerintah Provinsi tidak sinkron dengan RTRW.

“Untuk wilayah pertambangan kita kan baru mendapatkan kuota 30 blok. Jadi kalau menurut Undang-undang nomor 4, satu blok itu sampai 100 hektar berarti ada 3.000 hektar, tetapi di sini hanya 1.302 hektar. Ini selama 20 tahun sedangkan tahun ini saja kita sudah mendapatkan 3.000 hektar. Nah ini tida sebanding dengan apa yang diusulkan pemerintah Provinsi dengan yang kita bahas saat ini di RTRW,”

Di samping itu, Dinas ESDM Provinsi Sulut justru meminta waktu untuk mengkoordinasikan lagi terkait luas WPR tersebut yang memantik kecurigaan bahwa, Dinas ESDM tidak memiliki perencanaan terhadap luas WPR selama 20 tahun ke depan.

“Artinya kalau Pemerintah Provinsi sudah mengusulkan 220an blok, harusnya ini sudah masuk dan selaras dalam Ranperda. Ini baru wilayah pertambangan yang dikelolah oleh rakyat, belum lagi kalau kita menanyakan wilayah pertambangan yang dikelola oleh perusahaan atau IUP (Izin Usaha Pertambangan),” sorot Henry Selasa, (12/8/2025) pada rapat pembahasan RTRW di ruang rapat DPRD Sulut.

Henry mencontohkan luas wilayah pertambangan yang dimiliki PT. MSM/TTN yang mencapai puluhan ribu hektar.

Menyikapi hal itu, Henry sebagai Ketua pansus RTRW mengusulkan serta meminta persetujuan seluruh anggota pansus dan pemerintah untuk memberikan ruang khusus guna melakukan pendalaman khusus WPR tersebut.

“Menurut saya kita butuh waktu khusus untuk pertambangan dan energi karena memang ada banyak persoalan yang harus disesuaikan antara usulan dengan apa yang kita masukkan dan kita setujui di dalam Ranperda,” beber Henry.

(Erdysep Dirangga)
