Dua tersangka yang diduga germo perdagangan perempuan ke Ternate (foto ist)
Bitung – Jajaran Polres Bitung berhasil menggagalkan aksi perdagangan dua perempuan, Selasa (3/2/2015) lalu. Kedua perempuan dengan inisial NA alias Nur dan JWW alias Win berusia 20an tahun rencananya akan dibawa ke Ternate Maluku Utara untuk dipekerjakan sebagai ladies di Cafe D’Primer Ternate.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda, kasus itu terungkap dari laporan suami salah satu korban yakni Nur yang mengaku istrinya kabur dari rumah sejak tanggal 1 Februari lalu. Dan selama meninggalkan rumah, Nur tak memberikan kabar sehingga suaminya meminta bantuan Polisi untuk mencari keberdaan istrinya.
“Kami langsung melakukan pelacakkan dan diperoleh informasi bahwa Nur sedang berada hotel Phoenix Pusat Kota Bitung,” kata Rivo, Kamis (5/2/2015).
Mengetahui keberdaan Nur, petugas kemudian mendatangi hotel tersebut, Rabu (3/2/2015) subuh sekitar pukul 00.30 Wita. Dan saat menggrebek kamar 102 di Hotel Phoenix, petugas mendapati Nur sedang bersama Win dan dua wanita lain yang bernisial OP alias Prily (25) dan YISH alias Indri (24).
“Ketika diinterogasi, Nur dan temannya mengaku hendak diberangkatkan ke Ternate dan akan dipekerjakan sebagai ladies di sana melalui dua orang perempuan yang bersama-sama di dalam kamar,” katanya.
Pihak Rivo kemudian langsung menggiring empat perempuan itu dan dari hasil pengembangan, Prily warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir dan Indri warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi germo yang akan menjual Nur dan Win ke Ternate.(abinenobm)
Dua tersangka yang diduga germo perdagangan perempuan ke Ternate (foto ist)
Bitung – Jajaran Polres Bitung berhasil menggagalkan aksi perdagangan dua perempuan, Selasa (3/2/2015) lalu. Kedua perempuan dengan inisial NA alias Nur dan JWW alias Win berusia 20an tahun rencananya akan dibawa ke Ternate Maluku Utara untuk dipekerjakan sebagai ladies di Cafe D’Primer Ternate.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda, kasus itu terungkap dari laporan suami salah satu korban yakni Nur yang mengaku istrinya kabur dari rumah sejak tanggal 1 Februari lalu. Dan selama meninggalkan rumah, Nur tak memberikan kabar sehingga suaminya meminta bantuan Polisi untuk mencari keberdaan istrinya.
“Kami langsung melakukan pelacakkan dan diperoleh informasi bahwa Nur sedang berada hotel Phoenix Pusat Kota Bitung,” kata Rivo, Kamis (5/2/2015).
Mengetahui keberdaan Nur, petugas kemudian mendatangi hotel tersebut, Rabu (3/2/2015) subuh sekitar pukul 00.30 Wita. Dan saat menggrebek kamar 102 di Hotel Phoenix, petugas mendapati Nur sedang bersama Win dan dua wanita lain yang bernisial OP alias Prily (25) dan YISH alias Indri (24).
“Ketika diinterogasi, Nur dan temannya mengaku hendak diberangkatkan ke Ternate dan akan dipekerjakan sebagai ladies di sana melalui dua orang perempuan yang bersama-sama di dalam kamar,” katanya.
Pihak Rivo kemudian langsung menggiring empat perempuan itu dan dari hasil pengembangan, Prily warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir dan Indri warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi germo yang akan menjual Nur dan Win ke Ternate.(abinenobm)