Jakarta, BeritaManado.com – Isu yang menyebut soal bocornya putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan judicial review terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditanggapi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Hasyim menegaskan pihaknya tetap mengikuti sistem dengan aturan yang berlaku.
Dalam arti, KPU tetap akan mengikuti sistem proporsional terbuka selama belum ada putusan Mahkamah Konstitusi.
“KPU pegangannya nanti sesudah ada putusan MK yang dibacakan karena dari situlah kita mengetahui yang benar,” kata Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Sementara soal isu apakah MK akan memutuskan pemberlakuan sistem pemilu proporsional tertutup, kata Hasyim, KPU tidak bisa mengonfirmasi kabar tersebut.
“Tentang apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya dari mana, saya kira bisa dikonfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu,” tandas Hasyim.
Cuitan Denny Indrayana
Ciutan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, sebelumnya mengklaim mendapat informasi soal putusan MK tersebut.
Dirinya menyebut bahwa sistem Pemilu Legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Dirinya bahkan mengklaim bahwa informasi ini didapat dari sumber terpercaya di MK.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.
Permohonan Uji Materi
MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan (PDIP).
(jenlywenur)