
Partner dan investor Net Invest
Manado – Partner dan investor mencari kejelasan penyelesaian kasus dugaan penipuan yang dilakukan leader CV Net Invest, Focksi dan Syalomitha Rapar. Pasalnya, status Daftar Pencarian Orang (DPO)
terhadap dua tersangka Focksi dan Syalomitha menghambat proses hukum yang sebenarnya telah siap disidangkan.
“Coba kita lihat dimensi masyarakatnya dulu. Realitanya banyak masyarakat sekarang susah. Dimensi hukumnya, semua mendukung proses hukum, tapi waktu 8 bulan bukan waktu yang singkat. Kami menuntut kinerja polisi bagaimana menangkap 2 tersangka ini. Kenapa tidak bisa ditangkap? Sementara teroris saja bisa ditangkap!” Terang Aryati Rahman, mewakili partner dan investor Net Invest saat hearing di DPRD Sulut, Kamis (31/3/2016).
Sementara Polresta Manado melalui Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Saiful Wachit beralasan mencari orang bukan pekerjaan mudah. Terhadap tersangka Focksi Rapar dan Syalomitha Rapar telah dilakukan pencekalan oleh imigrasi.
“Mencari benda hidup tidak gampang apalagi benda hidup ini memiliki uang, kita sudah mencari bahkan pencekalan di imigrasi. Barang bukti yang disita sekitar 5,5 M. Uang itu aman di rekening direktorat Polda Sulut. 10 rekening diblokir penyelidikan tindak pidana pencucian uang. Isinya kami tidak tahu karena jumlahnya harus seijin instansi terkait,” jelas AKP Saiful Wachit
Sebelumnya, Kapolresta Manado, Kombes (Pol) Rio Permana Mandagi yang mendengarkan jeritan hati korban CV Net Invest, memberikan apresiasi tinggi kepada para korban. Polisi lanjut Mandagi hanya menjalankan tugas sebagai aparat hukum. Di negara hukum segala permasalahan harus diselesaikan secara hukum.
“Saya senang kita saling berhadapan agar jelas tidak ada dusta diantara kita. Sudah sering ketemu dan saya jelaskan. Net Invest itu salah karena tidak memiliki kriteria lembaga berbadan hukum,” jelas Mandagi.
Lanjut Mandagi, yang dilakukan oleh Net Invest untuk menipu masyarakat Manado.
Harapnya, siapun yang mendapatkan informasi keberadaan Focksi Rapar dan Syalomitha Rapar, dua Leader Net Invest yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Saya sedih karena keluarga saya juga kena. Mereka itu (Focksi dan Syalomitha) melakukan Kriminal Justice Sistem. Indonesia adalah negara hukum sehingga semua WNI harus taat hukum,” tegas Mandagi. Soal uang yang disita aman di bank,” jelas Mandagi
“Pengalaman selama ini ujung-ujungnya tersangka pasti lari. Bunga bank 7,5 persen setahun, Net In memberi bunga 100 persen setiap bulan. Ilmu ekonomi dimana ini? Nyatanya sekarang kalau mereka benar ada dimana mereka? Silahkan cari dimana mereka? Sebagai petugas negara kami harus bertindak agar kedepan tidak jatuh lebih banyak korban. Saya dengar ada lagi yang buka saya minta OJK lihat itu,” pungkas Mandagi. (jerrypalohoon)
