Ratahan, BeritaManado.com – DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing,red) dengan PT Newmont dan Aliansi Masyarakat Ratatotok, Jumat (21/2/2020).
Hearing tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tonny Hendrik Lasut dan dihadiri oleh Ketua DPRD Marty Mareyke Ole, Wakil Ketua DPRD Katrien Mokodaser dan sejumlah Anggota DPRD Mitra.
Sementara pihak PT Newmont diwakili oleh Anatakeri Kakauhe dan Vera Turang, serta hadir juga Aliansi Masyarakat Ratatotok, diantaranya Donal Pakuku, Dedy Rundengan, Kasim mololonto, dan Lexi Ponto.
Dalam rapat tersebut Tonny Hendrik Lasut (THL) mengatakan bahwa pihaknya menerima surat masuk dari masyarakat yang mempertanyakan status tanah/lahan dan tanaman yang menjadi kompensasi PT Newmont kepada masyarakat.
“Disini masyarakat pertanyakan status tanah yang jadi kompensasi PT Newmont karena selesai melaksanakan kegiatan pertambangan, lahan tersebut ditanami ribuan pohon,” ungkap Tonny Hendrik Lasut.
Demikian halnya dengan Ketua DPRD Marty Ole mempertanyakan terkait beberapa yayasan yang ada yang diduga selalu mengatasnamakan PT Newmont.
“Kami juga butuh penjelasan terkait yayasan yang ada, kabarnya merupakan bagian dari PT Newmont,” ujar Marty Ole.
Sementara pihak PT.Newmont yang di wakili Anatakeri Kakauhe dengan tegas mengatakan, tanah/lahan dan tanaman ex PT Newmont tersebut dikembalikan kepada negara sesuai fungsinya.
“Tanah ex Kompensasi PT Newmont diratatotok dikembalikan ke Negara dan fungsinya sebagai hutan produksi terbatas. Baru di kemudian hari sebagian dari tanah/ Lahan tersebut dijadikan Kebun Raya yang dinamakan Megawati Soekarno Putri,” tandas Anatakeri Kakauhe.
Lanjut dirinya mengatakan bahwa tidak ada lagi yang mengatasnamakan yayasan, koperasi, dan pribadi.
(Jenly Wenur)