James Sumendap SH
Ratahan, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH mengaku sangat berhati-hati dan tak mau gegabah dalam mengambil keputusan terkait dengan penetapan tunjangan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Sumendap, meski ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, namun dirinya mempertimbangkan kajian yang jelas dan komprehensif untuk menghindari persoalan hukum.
“Saya tidak mau dikemudian hari ketika terjadi pemeriksaan dari BPK terus terjadi temuan karena harga sewanya lebih tinggi dari harga yang berlaku di daerah setempat. Kalau pun dipaksakan justru itu berbahaya. Ini yang saya tidak mau,” tegasnya.
Diungkapkan Sumendap, tim kajian yang ada di Mitra dalam melakukan perhitungan turut melibatkan para anggota DPRD, Dinas Perhubungan serta Dinas Perumahan Rakyat.
“Dengan adanya kajian sementara tim penjabaran peraturan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, semua bisa terhindar dari temuan BPK yang dapat berujung pada tuntutan ganti rugi atau yang lebih berat lagi ada implikasi hukum,” papar Sumendap.
Sumendap berharap, adanya kajian yang lebih menyeluruh dan sesuai aturan, tunjangan yang nantinya akan dinikmati para wakil rakyat di Mitra tidak akan berbuntut pada masalah hukum.
“Mari kita melihat ini secara rasional sesuai dengan aturan yang ada. Jangan justru kemudian hari berurusan dengan tuntutan ganti rugi. Maka dari awal kita harus antisipasi. Siapa yang mau dipenjara karena pemberian tunjangan ini,” tandas mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dua periode ini.
Dari kajian sementara tim penjabaran peraturan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Mitra, untuk tunjangan perumahan bagi ketua dewan Rp15 juta, wakil ketua Rp14 juta, anggota Rp9,5 juta. Untuk tunjangan transportasi para anggota DPRD diluar pimpinan dewan berjumlah Rp8 juta.
“Hasil ini berdasarkan kajian awal dari tim penjabaran mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2017 terkait dengan jumlah tunjangan yang akan diberikan, serta penjabaran Perda tentang hak keuangan dari teman-teman di DPRD Mitra,” tambah Sumendap.
Lebih lanjut menurut Sumendap, jika mengambil perbandingan ke pemerintah provinsi atau kabupaten/kota lainnya, dirinya meragukan hasil kajian yang dilakukan.
“Kalau di Provinsi besarannya sekira Rp35 juta sampai Rp45 juta, atau daerah lainnya mengambil perhitungan yang sama, maka bisa saja terjadi kesalahan dalam kajian yang mereka lakukan,” kata Sumendap.
Tabhanya, melihat pada peraturan pemerintah tersebut, khususnya pada Pasal 17, sangat jelas disebutkan pemberian tunjangan dewan harus sesuai dengan harga setempat serta kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. (rulan sandag)
James Sumendap SH
Ratahan, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH mengaku sangat berhati-hati dan tak mau gegabah dalam mengambil keputusan terkait dengan penetapan tunjangan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Sumendap, meski ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, namun dirinya mempertimbangkan kajian yang jelas dan komprehensif untuk menghindari persoalan hukum.
“Saya tidak mau dikemudian hari ketika terjadi pemeriksaan dari BPK terus terjadi temuan karena harga sewanya lebih tinggi dari harga yang berlaku di daerah setempat. Kalau pun dipaksakan justru itu berbahaya. Ini yang saya tidak mau,” tegasnya.
Diungkapkan Sumendap, tim kajian yang ada di Mitra dalam melakukan perhitungan turut melibatkan para anggota DPRD, Dinas Perhubungan serta Dinas Perumahan Rakyat.
“Dengan adanya kajian sementara tim penjabaran peraturan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, semua bisa terhindar dari temuan BPK yang dapat berujung pada tuntutan ganti rugi atau yang lebih berat lagi ada implikasi hukum,” papar Sumendap.
Sumendap berharap, adanya kajian yang lebih menyeluruh dan sesuai aturan, tunjangan yang nantinya akan dinikmati para wakil rakyat di Mitra tidak akan berbuntut pada masalah hukum.
“Mari kita melihat ini secara rasional sesuai dengan aturan yang ada. Jangan justru kemudian hari berurusan dengan tuntutan ganti rugi. Maka dari awal kita harus antisipasi. Siapa yang mau dipenjara karena pemberian tunjangan ini,” tandas mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dua periode ini.
Dari kajian sementara tim penjabaran peraturan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Mitra, untuk tunjangan perumahan bagi ketua dewan Rp15 juta, wakil ketua Rp14 juta, anggota Rp9,5 juta. Untuk tunjangan transportasi para anggota DPRD diluar pimpinan dewan berjumlah Rp8 juta.
“Hasil ini berdasarkan kajian awal dari tim penjabaran mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2017 terkait dengan jumlah tunjangan yang akan diberikan, serta penjabaran Perda tentang hak keuangan dari teman-teman di DPRD Mitra,” tambah Sumendap.
Lebih lanjut menurut Sumendap, jika mengambil perbandingan ke pemerintah provinsi atau kabupaten/kota lainnya, dirinya meragukan hasil kajian yang dilakukan.
“Kalau di Provinsi besarannya sekira Rp35 juta sampai Rp45 juta, atau daerah lainnya mengambil perhitungan yang sama, maka bisa saja terjadi kesalahan dalam kajian yang mereka lakukan,” kata Sumendap.
Tabhanya, melihat pada peraturan pemerintah tersebut, khususnya pada Pasal 17, sangat jelas disebutkan pemberian tunjangan dewan harus sesuai dengan harga setempat serta kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. (rulan sandag)