oleh
Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., C.L.A., C.P.L.
Beredarnya nama-nama pasien yang berstatus ODP, PDP, dan Positif Covid 19 melalui medsos yang sumbernya dari Pemerintah Kota Bitung, menggerakan saya untuk sedikit menggambarkan amanat hukum atas hal ini.
Permenkes No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, sangat jelas mengaturnya. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan:
(1) Rahasia kedokteran mencakup data dan informasi mengenai:
a. identitas pasien;
b. kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik,
pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan
dan/atau tindakan kedokteran; dan
c. hal lain yang berkenaan dengan pasien.
Rahasia kedokteran lebih khusus lagi in case nama/identitas pasien dan statusnya (tentu sesuai hasil pemeriksaan) menurut Pasal 5 ayat (1) dapat dibuka dengan alasan:
“Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Yang dimaksud berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sesuai Pasal 9 ayat (4):
Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. audit medis; b. ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular; c. penelitian kesehatan untuk kepentingan negara; d. pendidikan atau penggunaan informasi yang akan berguna di masa yang akan datang; dan e. ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat.
Akan tetapi telah diingatkan terlebih dahulu menurut Pasal 9 ayat (3): Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien. Walaupun demikian, Pasal 9 ayat (5) memberikan ruang kepada pemerintah untuk membuka identitas tanpa persetujuan pasien karena ancaman kejadian luar biasa/wabah penyakit menular dan ancaman keselamatan orang lain atau masyarakat: “Dalam hal pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf e, identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangundangan”.
Walaupun demikian, pemerintah harus sangat berhati-hati dengan pembukaan rahasia kedokteran menyangkut identitas karena hal itu hanya ditujukan kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk tindak lanjut, dan bukan kemudian menjadi viral seperti sekarang ini. Dan bagi saya ini merupakan pelanggaran yg berujung pada persoalan hukum apabila diajukan keberatan oleh Pasien itu sendiri. Sekali lagi Pasien bisa saja menuntut balik penyebaran data namanya secara tidak bertanggungjawab.
Bahkan yang lebih berbahaya lagi adalah bisa saja penyebaran data secara viral yang secara subjektif menimbulkan rasa malu ini berdampak buruk pada usaha membatasi penyebaran wabah, karena orang2 yang bisa saja memenuhi kualifikasi sbg ODP, PDP atau OTG (orang tanpa gejala), yang akan lari dari pemeriksaan atau tidak mau dilayani lagi oleh pihak medis karena malu jangan sampai nama mereka diobral ke publik. Oleh karena itu, sekali lagi hati2 dengan penyebaran data rahasia kedokteran….
Temukanlah langkah yang lebih arif, misalnya dengan fokus pada penyebutan alamat dan lokasi interaksi dari sebelum dikarantina ODP, PDP atau OTG saja spy interaksi masyarakat diwilayah itu lebih waspada atau tindakan pencegahan seperti penyemprotan disinfektan atau pengawasan bentuk lainnya bisa dijalankan secara ekstra pada titik2 tersebut, atau bahkan info identitas pasien lebih khusus diberitahukan kepada petugas kesehatan atau pala RT diarea tersebut sehingga bisa dilaksanakan pengawasan.
Atau saran saya, mintalah persetujuan tertulis dari pasien dulu baru bisa membuka identitas, berilah penjelasan tentang maksud pemerintah, dan kuatkan mereka kalau ini bukanlah aib.
Transparan, tapi harus konstitusional…
Terbuka, tapi tidak menyebabkan terluka…
Waspada, tapi juga harus bijaksana….
“Jangan sampai kita memecahkan masalah dengan memunculkan masalah baru. Jangan sampai kita melakukan pencegahan tapi justeru mempercepat penyebaran”
*Advocate/Legal Consultant-Direktur MRJ Law Office