
Jakarta – Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan pasangan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku atas dugaan pelanggaran saat Pilkada Manado akan mulai disidangkan Selasan (8/3/16) hari ini.
Kepada BeritaManado, Kuasa Hukum pasangan Harley-Jemmy, Hendri Piter Paoe berpendapat aturan pembatasan selisih suara antara pemohon (Harley-Jemmy) dan pemenang sebagai syarat pengajuan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap diperlukan. Karena terindikasi adanya pelangaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang didasari sejumlah bukti kuat.
“Pertama kita tuntutanya ke MK itu tunggal dan PSU ke seluruh TPS yang bermasalah sesuai rekom panwas kurang lebih 153 TPS. Entah itu ada penambahan-penambahan pelanggaran itu juga nanti akan dibuktikan dalam persidangan MK.
Tapi pelanggaran-pelanggaran itu sesuai rekom panwas dimana tps-tps yg bermasalah yang kita sudah rangkum,” bebernya.
Ditambahkanya, “Yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran yang begitu serius. Pelanggaran dari pemungutan suara, proses pleno dan bahkan sampai pada rekapitulasi. Itu pelanggaran yang sangat serius yang dilaporkan dalam hal ini KPU. Mereka (KPU) tidak mau menindaklanjuti rekomendasi panwas yang notabene rekomendasi panwas ada pelanggaran yang serius. Untuk itu kami sangat optimis apalagi MK adalah benteng terakhir bagi para pencari keadilan menegakkan koatitusi dalam berdemokrasi,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dasar kuat gugatan terebut adalah MK sebagai lembaga konstitusi dan tidak ada lembaga lain yang bisa mengadili dan menyelesaikan perselisihan Pilkada.
“Mau tidak mau dan suka tidak suka MK harus mengambil putusan dan MK bisa berdiri sebagai lembaga konstitusi dan MK harus independen. Artinya MK bisa membuat terobosan dengan tidak hanya melihat dari selisih suara tersebut sebagaimana ada kasus lain yang jadi materi gugatan di MK. Tapi yang paling penting kami akan menyajikan data dan bukti-bukti yang intinya semua adalah fakta. Kami tidak mau bermain dalam rekayasa dan retorika atau bukti yang diada-adakan. Dan semua alat bukti dan saksi sudah kami persiapkan. Pastinya keputusan akhir ada di mk dan kita berharap dan sangat optimis mk bisa mengambil keputusan seadil-adilnya. Inilah fungsi kami kenapa kita harus ke MK,” pungkas Paoe. (redaksi)
