Manado – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Maryono SH, MH, menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Ormas, LSM dan OKP, mengenai Sosialisasi Permendagri Nomor 56 Tahun 2017, di Hotel Griya Sintesa , Manado, Kamis (11/7/2019).
Liputan langsung BeritaManado.com, Maryono menjelaskan secara rinci tugas Kejaksaan.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tugas utama jaksa adalah penuntut umum,” kata Maryono.
Maryono mengatakan hanya jaksa yang bisa melakukan penuntutan atas tindak pidana. Kenapa KPK dapat melakukan penuntutan?
“KPK dapat melakukan penuntutan karena dalam KPK ada jaksa yang diperbantukan, jadi jelas yang melakukan penuntutan adalah kejaksaan,” tutur Maryono.
Sedikit berkelakar, Maryono mengatakan tentang pelemahan.
“Kalau mau nakal, ya ditarik saja jaksa dari KPK, maka lemahlah KPK karena tidak bisa melakukan penuntutan, tapi itu tidak boleh dilakukan karena kita bernegara harus sama-sama membangun negeri,” canda Maryono.
Namun menurut Maryono, ada beberapa kasus di mana penuntutan bisa tidak dilakukan oleh jaksa.
“Dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring), kepolisian bisa melakukan penuntutan langsung ke pangadilan atas kuasa penuntut umum, contohnya tilang,” terang Maryono.
Sementara berkaitan dengan Ormas, LSM dan OKP, Maryono memberikan peringatan.
“Waspada dengan aliran sesat, yang menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dengan pengajaran dari agama yang diakui di Indonesia,” ujar Maryono.
Maryono berpesan kepada semua Ormas yang hadir.
“Jika ditemukan ada aliran-aliran yang tidak sesuai di sekitar kita, segera membuat laporan tertulis dengan bukti-bukti yang kuat, supaya dapat diambil tindakan,” pungkas Maryono.
(NovaManoppo)