Tondano – Hak politik ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar dan Demokrat masing-masing Drs. Stefanus Vreeke Runtu dan DR. Ir. G S Vicky Lumentut seperti ‘dipasung’. Bagaimana tidak, keduanya yang kebetulan sebagai bupati Minahasa dan walikota Manado ini dilarang berkampanye untuk kader yang diusung yaitu Careig Naichel Runtu dan Denny Jhonlie Tombeng sebagai calon bupati dan wakil bupati Minahasa.
Baik SVR dan Lumentut keduanya menghadiri langsung kegiatan kampanye akbar CNR dan DJT di Lapangan Sam Ratulangi Tondano, Rabu (5/12) kemarin. Akan tetapi mereka tidak berkampanye, melainkan hanya sekedar menyapa para pendukung CNR dan DJT yang memadati lapangan Samrat Tondano.
“Baik saya maupun pak SVR sama-sama tidak bisa berkampanye. Kami juga tak tahu mengapa sampai bisa seperti itu,” kata Lumentut.
Sementara tokoh pemuda Kawangkoan Stephen Liow menanggapai hal tersebut secara bijaksana. “Memang ada peraturan seorang kepala daerah tidak dijinkan untuk berkampanye. Namun sebagai ketua partai, juga ada aturannya untuk berkampanye. Jika demikian kenyataannya, memang benar istilah yang mengatakan bahwa kedua pemimpin partai tingkat propinsi itu terpasung,” tutur Liow.
Tondano – Hak politik ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar dan Demokrat masing-masing Drs. Stefanus Vreeke Runtu dan DR. Ir. G S Vicky Lumentut seperti ‘dipasung’. Bagaimana tidak, keduanya yang kebetulan sebagai bupati Minahasa dan walikota Manado ini dilarang berkampanye untuk kader yang diusung yaitu Careig Naichel Runtu dan Denny Jhonlie Tombeng sebagai calon bupati dan wakil bupati Minahasa.
Baik SVR dan Lumentut keduanya menghadiri langsung kegiatan kampanye akbar CNR dan DJT di Lapangan Sam Ratulangi Tondano, Rabu (5/12) kemarin. Akan tetapi mereka tidak berkampanye, melainkan hanya sekedar menyapa para pendukung CNR dan DJT yang memadati lapangan Samrat Tondano.
“Baik saya maupun pak SVR sama-sama tidak bisa berkampanye. Kami juga tak tahu mengapa sampai bisa seperti itu,” kata Lumentut.
Sementara tokoh pemuda Kawangkoan Stephen Liow menanggapai hal tersebut secara bijaksana. “Memang ada peraturan seorang kepala daerah tidak dijinkan untuk berkampanye. Namun sebagai ketua partai, juga ada aturannya untuk berkampanye. Jika demikian kenyataannya, memang benar istilah yang mengatakan bahwa kedua pemimpin partai tingkat propinsi itu terpasung,” tutur Liow.