Manado, BeritaManado.com – Pandemi virus Corona atau COVID-19 membuat banyak nyawa melayang di seluruh belahan dunia termasuk di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Wabah ini juga membuat keterpurukan ekonomi.
Untuk itu perlu kerjasama semua pihak agar corona segera berakhir, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat.
“Kita butuh kerja keras dan bekerja sama. Dalam memutus mata rantai pandemi, pemerintah tetap konsisten, bekerja secara profesional, terprogram dan terukur. Pemerintah juga bergerak dengan sistematis, profesional dan sinergis, tidak boleh ada kebijakan yang tumpang tindih,” kata Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kamis (28/5/2020).
Sejak awal agar seluruh bantuan tepat sasaran, Gubernur Olly bersama Wakil Gubernur Steven Kandouw dan Gugus Tugas COVID-19 Sulut yaitu Pangdam XIII Merdeka Mayjen TNI Santos Matondang, Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, Kajati Sulut Andi Muh. Iqbal Arief, Danlantamal VIII Sulut Brigjen TNI Donar Philip Rompas, serta Sekprov Edwin Silangen, telah mengantongi data akurat terkait warga terdampak virus corona.
Sedikitnya ada 741.342 nama yang dikantongi pemerintah sebagai korban terdampak COVID-19.
Mereka berasal dari 182.026 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 15 kabupaten/kota se-Sulut.
Kondisi ini pun langsung dilaporkan Gubernur Olly kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 Pemprov Sulut melalui video conference Selasa (28/4/2020).
“APBD Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp171,5 Miliar. Jika dijumlahkan kekuatan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, ada kurang lebih Rp521 Miliar yang menjadi refocusing dan realokasi APBD Tahun 2020 dalam penanganan Covid-19,” kata Olly seraya mengapresiasi kepada Bupati dan Walikota yang telah melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran APBD 2020.
STRATEGI HADAPI COVID-19
Berbagai cara dan pengambilan kebijakan dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di Sulut.
Berikut penjelasan dari strategi dan kebijakan Pemprov Sulut untuk menangani pandemi COVID-19:
I. Melakukan refocusing anggaran sebesar Rp171,5 miliar yang dipergunakan untuk:
1). Penanganan kesehatan, yang diperuntukan bagi pengadaan ventilator, tandu darurat, bilik disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Tes, Ruang Isolasi, disinfektan, alkohol, vitamin, obat-obatan dan penunjang satuan tugas di bidang kesehatan.
2). Bantuan Sosial dan Jaring Pengaman Sosial (Rekap total yang sudah tersalur sampai dengan Selasa, 26 Mei 2020 sebanyak 168.805 paket).
II. Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara melalui SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 126 tahun 2020, dimana Gubernur sebagai Ketua dan Wakil Ketua adalah Pangdam XIII Merdeka dan Kapolda Sulut.
III. Menyiapkan Rumah Singgah untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) COVID-19, yaitu:
1). Kantor Penanggulangan Krisis Kesehatan di Teterusan Mapanget (30 bed/tempat tidur)
2). Kantor Bandiklat Maumbi (100 bed)
3). Kantor Bapelkes di Malalayang (270 bed)
4). Asrama Haji di Tuminting (300 bed)
5). RSUD Bitung (20 bed ruang khusus isolasi)
6). Lembaga Pengembangan Mutu Pendidikan (eks BPG) di Pineleng (40 bed blm termasuk kamar ber AC)
7). RSUD Noongan (6 bed ruang khusus isolasi)
8). Gedung P3C di Kairagi Manado
Pemerintah Provinsi Sulut juga mendorong Kabupaten Kota agar menyiapkan rumah singgah bagi ODP, dan yang telah mengkonfirmasi kesiapan adalah Kabupaten Minahasa dan Kota Bitung.
IV. Menyiapkan laboratorium untuk pemeriksaan SWAB Covid19 di 2 lokasi yaitu:
1). Laboratorium COVID-19 di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pencegahan Penyakit (BTKLPP) di Mapanget Kota Manado (bBroperasi mulai 4 Mei 2020)
2). Laboratorium RSUP Prof. Kandou Manado
V. Menerbitkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dimana dalam Pergub ini diatur tentang pembatasan sebagai berikut:
1). Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di sekolah dan atau instansi Pendidikan lainnya;
2). Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja;
3). Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
4). Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
5). Pembatasan Moda Transportasi
VI. Menyiapkan lahan pekuburan untuk jenazah pasien COVID-19 di lokasi:
1). Ilo-Ilo Desa Wori Minahasa Utara (masih belum disetujui Pemkab Minahasa Utara)
2). Desa Kalasey Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kota agar menyiapkan lahan pemakaman bagi korban positif COVID-19 dan PDP, dan yang sudah terkonfirmasi menyiapkannya adalah Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
VII. Sejak awal penyebaran COVID-19 terdeteksi di Sulut, Pemprov secara gencar melakukan sosialisasi melalui baliho, media cetak, media elektronik dan televisi terhadap pencegahan dan penanganan COVID-19 dan mengajak masyarakat agar mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah, cuci tangan, menyediakan tempat cuci tangan di rumah masing-masing, pakai masker, makan makanan bergizi, physical distancing, tidak berkerumun dan berkumpul ditempat tempat ramai atau tempat umum.
Di samping itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan dan pemasangan bilik disinfektan serta tempat cuci tangan di kantor-kantor, rumah ibadah, pasar, terminal dan tempat-tempat umum lainnya.
VIII. Pemprov Sulut secara rutin melakukan konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui Channel YouTube untuk menyampaikan perkembangan terkini perihal jumlah pasien yang terinfeksi COVID-19 di samping itu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat perihal sejauhmana penanganan COVID-19 di Sulawesi Utara yang dilakukan Pemprov Sulut.



