Agama dan Pendidikan

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Mulai Januari 2027

Guru mengajar siswa di kelas terkait pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes pada 2027.
Guru mengajar siswa di ruang kelas. Pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes mulai Januari 2027.

Penulis: Tim Redaksi

Sekitar 240 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.

Pengalihan status tersebut disepakati pemerintah dan DPR tanpa mengharuskan guru mengikuti tes ulang.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan kesepakatan tersebut telah dibahas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

“Pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu, Senin (21/9/2026).

Lalu menyebut jumlah guru yang masuk dalam skema tersebut sekitar 240 ribu orang. Proses pengalihan dijadwalkan mulai Januari 2027 dan berlangsung secara bertahap hingga 2029.

Keterangan tersebut diperkuat Abdul Mu’ti. Ia mengatakan pemerintah saat ini melakukan pendataan bersama pemerintah daerah agar perubahan status dapat dilakukan mulai 1 Januari 2027.

“Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes,” ujar Mu’ti.

Menurut Mu’ti, mekanisme seleksi tetap diperlukan bagi mereka yang ingin melanjutkan karier menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan demikian, perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu berbeda dengan proses seleksi untuk menjadi PNS.

Jumlah Guru Masih Mengacu pada Pendataan Pemerintah

Jumlah guru yang akan masuk dalam skema pengalihan disebut sekitar 240 ribu orang.

Angka ini perlu dibaca sebagai angka sementara karena data resmi pemerintah sebelumnya mencatat 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.

Karena itu, jumlah final guru yang dialihkan tetap bergantung pada proses pendataan dan ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah.

Bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu, pemerintah sebelumnya juga telah membahas kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Namun, kesempatan tersebut tetap berbeda dengan pengangkatan otomatis menjadi PNS.

Baca juga: Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS Awal 2027, Ini Penjelasan Resminya

Anggaran Gaji PPPK Masuk APBN 2027

Pada saat yang sama, pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK melalui APBN 2027.

Kesepakatan anggaran tersebut berkaitan dengan perubahan skema pembiayaan PPPK yang selama ini sebagian bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah sebelumnya mengatakan anggaran tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian pembiayaan gaji atau honorarium PPPK pada 2027.

Baca juga: Gaji PPPK 2027 Masuk APBN, Ada Anggaran Rp23 Triliun

Angka Rp23 triliun tersebut perlu dibedakan dari proses pengalihan sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Dengan kata lain, Rp23 triliun merupakan anggaran gaji atau honorarium PPPK melalui APBN 2027, bukan angka yang secara khusus hanya diperuntukkan bagi proses pengalihan guru PPPK paruh waktu.

Berbeda dengan Seleksi Menjadi PNS

Kebijakan tanpa tes untuk perubahan status tersebut tidak berarti guru PPPK otomatis menjadi PNS.

Guru PPPK yang ingin mengikuti jalur menjadi PNS tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan pemerintah.

Sementara itu, untuk guru yang telah berstatus PPPK paruh waktu dan masuk dalam skema pengalihan menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah menyatakan tidak diperlukan tes ulang.

Pemerintah masih melakukan pendataan dan menyiapkan mekanisme pelaksanaan sebelum perubahan status tersebut dimulai pada Januari 2027.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada aturan teknis yang diterbitkan pemerintah, termasuk ketentuan mengenai pendataan, kriteria guru yang masuk dalam skema, serta tahapan perubahan status.