
Penulis: Tim Redaksi
JAKARTA – Pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki babak baru. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi Rp23 triliun untuk gaji PPPK dalam rancangan APBN 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pemerintah dan DPR untuk mengubah skema pembiayaan PPPK, khususnya yang selama ini menjadi beban anggaran pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, DPR juga tengah memfinalisasi formula kebijakan yang memungkinkan PPPK paruh waktu beralih menjadi PPPK penuh.
Pernyataan itu disampaikan Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026), sebagaimana dikutip dari laman Partai NasDem, Kamis (17/9/2026).
“DPR RI saat ini sedang memfinalisasi formula kebijakan untuk memastikan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh,” kata Rifqinizamy.
Menurut dia, pembahasan tersebut berkaitan dengan upaya memberikan kepastian bagi PPPK sekaligus menata kembali sumber pembiayaan gaji mereka.
Rp23 Triliun Dialokasikan untuk PPPK
Sehari sebelumnya, Banggar DPR RI dan pemerintah menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK melalui APBN 2027.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, anggaran tersebut disiapkan dalam RAPBN 2027 sebagai bagian dari perubahan skema pembiayaan PPPK.
Selama ini, pembiayaan PPPK di daerah pada prinsipnya berkaitan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Dengan masuknya alokasi tersebut ke dalam APBN, pemerintah pusat akan mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan gaji PPPK.
Said mengatakan, kesepakatan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada para PPPK mengenai pembayaran gaji pada tahun mendatang.
“Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi,” ujar Said, dikutip ANTARA.
Beban Pemerintah Daerah Berpotensi Berkurang
Perubahan skema pembiayaan ini juga berkaitan dengan kondisi fiskal pemerintah daerah.
Rifqinizamy mengatakan, apabila gaji PPPK daerah nantinya dibiayai melalui APBN, pemerintah daerah akan memiliki ruang anggaran yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
“Beban bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota akan sangat terkurangi,” ujarnya.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena belanja pegawai merupakan salah satu komponen penting dalam struktur anggaran pemerintah daerah.
Dengan sebagian pembiayaan pegawai dialihkan ke pemerintah pusat, daerah berpotensi memiliki ruang fiskal untuk mengalokasikan anggaran pada kebutuhan lain.
Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu?
Di tengah pembahasan anggaran tersebut, status PPPK paruh waktu menjadi isu lain yang masih ditunggu kepastiannya.
DPR menyatakan tengah memfinalisasi formula agar PPPK paruh waktu dapat menjadi PPPK penuh. Namun, hingga tahap ini, mekanisme perubahan status tersebut belum seluruhnya dijelaskan dalam pernyataan yang disampaikan Rifqinizamy.
Artinya, alokasi Rp23 triliun untuk gaji PPPK dalam RAPBN 2027 perlu dibedakan dari proses finalisasi kebijakan mengenai perubahan status PPPK paruh waktu.
Keduanya memang berkaitan, tetapi memiliki aspek kebijakan yang berbeda.
Bagi para PPPK, terutama mereka yang masih berstatus paruh waktu, keputusan mengenai formula tersebut akan menjadi perkembangan penting karena berkaitan dengan status kepegawaian dan kepastian penghasilan.
Sementara bagi pemerintah daerah, perubahan sumber pembiayaan gaji akan berpengaruh terhadap penyusunan APBD dan ruang fiskal pada 2027.
Pembahasan mengenai RAPBN 2027 selanjutnya akan menentukan bagaimana kesepakatan tersebut dituangkan dalam APBN, termasuk ketentuan teknis mengenai pembiayaan gaji PPPK dan kebijakan bagi PPPK paruh waktu.
