Ratahan – Menindaklanjuti arahan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, Dinas Pendidikan telah menyurat dan menyampaikan lewat whatsapp (WA) kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Mitra, terkait dua poin yang harus dilakukan para guru di masa pandemi COVID-19.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Mitra Ascke Benu, sesuai arahan bupati maka setiap guru diwajibkan melakukan kunjungan kepada murid-muridnya secara rutin dan para guru juga harus terlibat dalam pos penjagaan atau pengawasan COVID-19.
“Sesuai arahan, para guru harus mengadakan kunjungan kepada murid-murid dengan mekanisme ada penandatanganan dari orang tua dan dibubuhi dengan cap sekolah. Jadi kalau guru dalam satu kelas memiliki 20 murid maka dalam seminggu harus diselesaikan,” ungkap Ascke Benu, Selasa (5/5/2020).
Selain itu dijelaskannya, para guru juga akan dilibatkan dengan pos penjagaan COVID-19 yang ada.
“Selain itu, bupati juga menginstruksikan semua guru harus mengunjungi posko pengawasan COVID-19, tentunya semua akan dijadwalkan,” tandas Ascke Benu.
Menurutnya, kalau hal ini tidak diindahkan maka akan ada sanksi yang menanti bagi para guru tersebut.
“Tentu ada sanksi dan punishment, mungkin saja sertifikasi ditahan atau kenaikan pangkatnya,” pungkasnya.
Selanjutnya Dinas Pendidikan Mitra nantinya akan masukan nama para guru ke pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Nantinya mereka (BKPSDM,red) yang akan tentukan jadwal penjagaan di pos pengawasan untuk para guru. Sedangkan terkait jadwal kunjungan guru ke murid-murid, kepala sekolah yang akan jadwalkan,” tutupnya.
(***/Jenly Wenur)