Manado, BeritaManado.com – Hakim tunggal Harianto Mamonto SH memutuskan menolak gugatan pra peradilan yang diajukan pemohon tersangka N melalui kuasa hukum Adv. E.K Tindangen SH bersama tim terhadap termohon Polres Minahasa Utara.
Putusan menolak gugatan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Kamis (1/2/2018), dihadiri kuasa hukum tersangka dan pihak Polres Minut.
Menanggapi putusan hakim tersebut, penasehat hukum pemohon praperadilan, Wensi Richter, menyampaikan pendapatnya bahwa putusan hakim masuk kategori onveldonde gemotivert atau kurang cukup pertimbangan hukumnya.
Sebab menurut penasehat hukum pemohon, Richter, tersangka menerima surat penangkapan dan penahanan pada tanggal 23 Desember 2017 sedangkan termohon Polres Minahasa Utara menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan pada tanggal 3 Januari 2018. Bukti visum nanti keluar 5 Januari 2018.
“Penasehat hukum berpendapat bahwa penetapan tersangka telah di tetapkan kepada tersangka tanpa proses penyidikan dan tanpa dilengkapi dengan hasil visum et repertum sebagai bukti utama dalam penerapan Pasal 351 KUHAP,” jelas Wensi Richter kepada BeritaManado.com, Sabtu (3/2/2018).
Senada ditambahkan Adv. E.K Tindangen, keputusan hakim tersebut sangat mengagetkan pihak tersangka.
“Kami tidak menyangka keputusan hakim yang jauh dari asas keadilan. Kami akan meminta bantuan Komisi Yudisial (KY) pusat menyelidiki putusan hakim tersebut. Pihak keluarga tersangka juga sangat kecewa atas putusan hakim,” tandas E.K Tindangen.
Sebelumnya diberitakan, penahanan tersangka N, warga Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, oleh Polres Minut yang dinilai menyalahi prosedur berproses hukum melalui gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.
Tersangka N yang ditahan Polres Minut sejak 22 Desember 2017 lalu atas dugaan penganiayaan terhadap Adeleida Lomboan, polisi wanita yang bertugas di Polres Minut, berawal dari masalah lalulintas. Mobil milik tersangka N ditabrak oleh mobil yang dikendarai Adeleida Lomboan ketika keluar dari lahan parkir minimarket Kingmart Airmadidi.
Alih-alih meminta pertanggungjawaban Adeleida Lomboan hingga berproses di Polres Minut justru N dijadikan tersangka atas tuduhan penganiayaan terhadap Adeleida Lomboan.
(JerryPalohoon)