Bitung, BeritaManado.com – Mantan karyawan PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) Kota Bitung Wilmar Group, Lit Nyong menyatakan keberatan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung menolak gugatan yang diajukan ke perusahaan minyak kelapa itu.
Lit Nyong menggugat tuntutan pemulihan nama baik dan ganti rugi sebesar Rp9,2 miliar kepada PT MNS, namun tanggal 07 Sepetember 2020 lalu, Ketua Majelis Hakim Nova Salmon SH dengan masing-masing Hakim Anggota Fausiah SH dan Herman Siregar SH MH menyatakan menolak gugatan fitnah ditolak karena dalil gugatan tidak terbukti.
Lewat Kuasa Hukumnya, Michael Remizaldy Jacobus SH MH, dengan tegas menyatakan kalau perkara ditingkat pertama sudah putus, tapi kliennya keberatan dengan putusan hakim.
“Sehingga kami sudah menyatakan banding pada hari ini, Jumat (11/09/2020) dan segera mengajukan memori banding,” kata Michael kepada sejumlah Wartawan.
Prinsipnya, kata dia, pertimbangan hakim bertentangan dengan fakta bahkan mengabaikan banyak fakta persidangan, sehingga beralasan hukum untuk diajukan banding.
“Makanya kami ajukan banding karena ada beberapa fakta diabaikan oleh hakim dan ini sangat merugikan klien kami,” katanya.
Adapun kasus Lit Nyong ini bermula saat pihak PT MNS menuduh penggelembungan pengukuran CPO dan ternyata setelah PT MNS sebagai pelapor mengajukan laporan ke Polsek Maesa, ternyata tidak cukup bukti.
Merasa difitnah, Lit Nyong menuntut pencemaran nama baik dan mengajukan gugatan dengan nomor Perkara: 35/Pdt.G/2019/PN. Bit.
(abinenobm)