Jakarta, BeritaManado.com – Nama pengacara Kamaruddin Simanjuntak kembali menjadi sorotan.
Jika sebelumnya kiprah Kamaruddin dikenal luas kala menangani kasus Brigadir J, kekinian dirinya kembali disorot karena resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Kamaruddin dikabarkan terjerat kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Hal ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi.
Tak hanya itu, kata Brigjen Vivid, surat panggilan kepada Kamaruddin untuk diperiksa sebagai tersangka telah dilayangkan.
“Iya sudah tersangka,” singkat Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Adapun Kamaruddin dilaporkan Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Laporan ini buntut dari pernyataan Kamaruddin yang dinilai tak benar dan merugikan.
Pengacara kondang ini dikabarkan menuding Kosasih atas pengelolaan dana senilai Rp 300 triliun.
Menariknya, Kamaruddin menuding bahwa dana tersebut untuk mendukung pencalonan salah satu calon presiden atau Capres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sementara laporan tersebut saat ini telah diambil alih Bareskrim Polri.
Lanjut pasal yang disangkakan kepada Kamaruddin, yakni Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
“Apa yang disampaikan KS (Kamaruddin Simanjuntak) mengenai klien kami adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo, Senin (5/9/2022).
Sementara dalam laporannya, Duke mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar,” bebernya.
Adapun laporan ini, kata Duke, merupakan bentuk keseriusan Kosasih menanggapi tudingan Kamaruddin yang tak benar dan merugikan.
“Hari ini kami menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun,” pungkasnya.
(jenlywenur)