Berita Utama

Gubernur Yulius Selvanus Percepat Bantuan Parpol Sulut, 8 Partai Sudah Teken BAST

Perwakilan partai politik bersama Kepala Kesbangpol Sulut dalam penandatanganan BAST bantuan parpol 2026
Perwakilan partai politik bersama Kepala Kesbangpol Sulawesi Utara Johnny Alexander Suak dalam kegiatan penandatanganan BAST Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (15/9/2026).

Penulis: Tim Redaksi

MANADO, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menginstruksikan percepatan proses administrasi dan penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026.

Instruksi tersebut disampaikan dalam rangkaian penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik yang berlangsung di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (15/9/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam kegiatan tersebut, delapan partai politik telah menandatangani BAST, sementara Partai Golkar belum mengikuti penandatanganan karena masih melengkapi sejumlah dokumen administrasi.

Delapan partai yang hadir yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Perindo.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara Johnny Alexander Suak mengatakan, instruksi Gubernur Yulius Selvanus menjadi perhatian jajarannya dalam mempercepat tahapan administrasi bantuan.

“Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib,” ujar Johnny.

Menurut dia, percepatan tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Delapan partai sudah teken BAST

Dalam penandatanganan BAST, masing-masing partai politik hadir melalui unsur pimpinan, bendahara, serta tenaga administrasi yang menangani bantuan keuangan partai politik.

Delapan partai yang telah mengikuti proses tersebut adalah:

  1. PDI Perjuangan
  2. Partai Demokrat
  3. Partai NasDem
  4. Partai Gerindra
  5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  8. Partai Perindo

Sementara itu, Partai Golkar masih dalam proses melengkapi dokumen pengajuan permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik serta Surat Keputusan kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara.

Pemprov Sulut menyatakan tetap memberikan kesempatan kepada Partai Golkar untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bantuan berdasarkan perolehan suara Pemilu 2024

Dalam rilis Pemprov Sulut, bantuan keuangan partai politik disebut ditetapkan sebesar Rp1.200 untuk setiap suara sah berdasarkan perolehan suara Pemilu 2024.

Total alokasi yang tercantum untuk sembilan partai politik mencapai Rp1.753.068.000.

Berikut rinciannya:

Rincian bantuan keuangan 9 partai politik Sulut 2026 senilai Rp1,753 miliar
Infografis rincian Bantuan Keuangan Partai Politik Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026. Total alokasi untuk sembilan partai mencapai Rp1,753 miliar, berdasarkan perolehan suara sah Pemilu 2024. (BeritaManado.com)

Besaran tersebut dihitung berdasarkan perolehan suara sah partai politik pada Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Sulawesi Utara.

Untuk pendidikan politik dan penguatan partai

Johnny mengatakan bantuan keuangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dukungan anggaran bagi partai politik.

Menurut dia, bantuan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pendidikan politik, kaderisasi anggota, penguatan kelembagaan partai, serta peningkatan kualitas kehidupan demokrasi.

“Penandatanganan BAST ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bantuan keuangan negara disalurkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.

Ia berharap seluruh partai politik penerima memanfaatkan bantuan sesuai peruntukan dan memenuhi kewajiban pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menyatakan komitmennya menjaga hubungan kelembagaan dengan seluruh partai politik sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas politik serta mendukung pembangunan daerah.

Percepatan tetap mengikuti aturan

Gubernur Yulius Selvanus melalui jajaran Pemprov Sulut menekankan agar proses bantuan keuangan partai politik tidak berlarut-larut pada sisi administrasi.

Namun, percepatan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan pemenuhan persyaratan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Dengan delapan partai telah menandatangani BAST dan Partai Golkar masih melengkapi dokumen, proses penyaluran bantuan keuangan partai politik Sulut Tahun Anggaran 2026 selanjutnya mengikuti tahapan administrasi sesuai ketentuan.