
Manado, BeritaManado.com — Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyadari bahwa, APBD bukanlah dokumen statis, namun merupakan instrumen fiskal yang dinamis, yang harus mampu beradaptasi dengan perkembangan, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Perubahan tentunya menjadi sebuah langkah strategis yang tak terhindarkan untuk menjaga agar arah kebijakan fiskal kita tetap selaras dengan kondisi ril dan mampu menjawab
tantangan zaman secara efektif.
“Dapat Saya sampaikan, dalam proses penyusunan Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 ini telah kita laksanakan dengan memegang teguh prinsip kehati-hatian dan berlandaskan pada koridor peraturan perundang- undangan. Secara umum, kita merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang memberikan landasan yuridis untuk melakukan APBD perubahan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA), serta kondisi-kondisi lain yang menuntut adanya pergeseran atau penggunaan SILPA tahun sebelumnya, senantiasa berpedoman pada Permendagri Disamping itu, penyusunan ini juga nomor 15 tahun 2024, yang menggariskan prinsip-prinsip fundamental seperti kesesuaian dengan kemampuan daerah, ketaatan pada peraturan yang lebih tinggi, serta dijalankan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ungkap Gubernur Yulius Selvanus Rabu, (20/8/2025) pada rapat paripurna DPRD Sulut
Gubernur Yulius juga secara spesifik mengungkap, kebijakan penganggaran dalam rancangan perubahan ini didasari oleh kebutuhan untuk melakukan penyesuaian target Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Penyesuaian merupakan tindak lanjut yang bertanggung jawab atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024.
Selain itu, terjadi pula perubahan asumsi pada komponen pendapatan dan pembiayaan, yang secara alamiah menuntut adanya penyesuaian dari target yang telah ditetapkan bersama dalam peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025.
Meskipun postur anggaran mengalami penyesuaian, Tema Pembangunan RKPD Tahun 2025 tetap sama dan seirama, yaitu “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan melalui Pariwisata dan Ketahanan Pangan”.
Tema besar tersebut selanjutnya dijabarkan melalui delapan prioritas pembangunan daerah yang menjadi kompas kita bersama:
- Peningkatan
Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Bebas KKN - Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia yang Bebas Narkoba
- Pembangunan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Olahraga;
- Pembangunan Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perikanan dan Kelautan
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
- Optimalisasi dan Pelestarian Sumber Daya Alam, Danau, Tambang, dan Energi;
- Peningkatan Daya Saing Perekonomian Daerah, Investasi Daerah, Penguatan UMKM, Koperasi, dan BUMD;
- Penanggulangan Kemiskinan, Stunting,
dan Pengangguran.
“Kemudian, selaras dengan penyesuaian pada sisi pendapatan dan pembiayaan, belanja daerah juga mengalami perubahan. Dalam merumuskan kebijakan perubahan belanja, kami memastikan setiap alokasi didasarkan pada skala prioritas yang ketat,” tegas Gubernur Yulius Selvanus.
Implementasi program dan kegiatan disusun dengan memperhatikan alokasi belanja wajib atau mandatory spending, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat, serta melakukan penyesuaian sesuai arahan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Hasil dari efisiensi tersebut kemudian kita realisasikan secara cermat kepada program dan kegiatan prioritas lainnya, sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan daerah nomor 3 tahun 2025 dan tentunya dengan mempertimbangkan semua
kapasitas keuangan kebijakan ini telah melalui proses pembahasan dan mendapatkan legitimasi melalui nota kesepakatan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah daerah dan DPRD, kemudian untuk menjamin akuntabilitas dan efisiensi, keseluruhan proses penyusunan perubahan APBD ini telah didukung oleh sistem perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi berbasis daring, yaitu melalui sistem Informasi Pemerintah daerah (SIPD). Pemanfaatan teknologi ini merupakan amanat dari peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan mendayagunakan keunggulan sumber daya daerah secara optimal,” ucap Gubernur Yulius Selvanus.
Gubernur Yulius Selvanus pun menyampaikan skema rancangan perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025 secara ringkas sebagai berikut:
- Pendapatan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp.3.842.322.814.593,00 mengalami pengurangan sebesar Rp.52.541.861.433,00 sehingga menjadi Rp.3.789.780.953.160,00
- Belanja daerah, semula dianggarkan sebesar Rp.3.661.291.308.086,00 berkurang sebesar Rp.25.308.368.400,00 sehingga menjadi Rp.3.635.982.939.686,00
- Pembiayaan penerimaan daerah, pada sisi pembiayaan, semula dianggarkan Rp.35.000.000.000,00 bertambah Rp.27.233.493.033,00 sehingga menjadi Rp.62.233.493.033,00
Adapun pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, sebesar Rp.216.031.506.507,00
Dengan begitu, Gubernur Yulius Selvanus yakin dan percaya, melalui pembahasan yang mendalam, konstruktif, dan dilandasi semangat kebersamaan maka, akan mampu menyempurnakan rancangan tersebut menjadi sebuah produk hukum daerah yang aspiratif, realistis, dan berdaya guna bagi kemajuan Sulawesi Utara.
“Untuk itu, kami membuka diri untuk setiap masukan, saran, dan pandangan dari DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada tahapan pembahasan selanjutnya. Kiranya senantiasa Tuhan Yang Maha
kuasa menyertai setiap upaya dan langkah kita, demi membangun daerah yang kita cintai bersama,” terang Gubernur Yulius Selvanus.
“Satu pantun dari Saya. Melihat Senja di Area Kawasan, Sungguh indah dan sangat berkesan. Rancangan Perubahan telah dijelaskan, Kiranya segera diambil keputusan,” tutup Gubernur Yulius Selvanus.
(Erdysep Dirangga)
