Politik dan Pemerintahan

Gubernur Sulut Soni Sumarsono Berharap tidak ada Kasasi dari KPU

Manado – Atas hasil keputusan PTTUN Makassar yang menyatakan bahwa gugatan Imba-Boby diterima dan tergugat dalam hal ini KPU Manado dinyatakan telah melanggar hukum mendapat tanggapan dari Penjabat (Pj) Gubernur Sulut Dr Soni Sumarsono.

Menurut Sumarsono, atas putusan tersebut dia berharap pelaksanaan Pilkada di Kota Manado dapat cepat terlaksana dengan cara tidak ada lagi Kasasi dari KPU Kota Manado.

“Ini harapan sebagai Penjabat Gubernur, saya tegaskan kalau KPU kalah (dalam sidang) jagan Kasasi, terimalah apa adanya supaya masalah kita cepat selesai, sehingga kita bisa merayakan Natal dengan baik,” ujar Sumarsono yang juga orang paling bertanggungjawab terhadap pengawasan proses Pilkada diseluruh Indonesia ini.

Dengan berakhirnya permasalahan hukum ini,Sumarsono berharap pelaksanaan Pilkada di Kota Manado dapat dilaksanakan pada Desember tahun 2015. (rizath polii)

Baca juga:

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara