
Manado – Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri ) melalui Kawat Mendagri yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia dengan Nomor 541/747/Sj yang diterima Pemprov Sulut 15 Maret 2011 meminta para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar negeri mulai tanggal 8 Maret hinggah 30 April 2012. Selain itu Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan pemantauan dan komunikasi dengan berbagai unsur pimpinan daerah (Forkopimda), Organisasi Masyarakat, dan para tokoh masyarakat.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas keamanan di setiap daerah di Indonesia terkait dengan situasi tanah air akhir-akhir ini yang ditandai dengan maraknya demonstrasi dan unjuk rasa kelompok mahasiswa dan masyarakat di daerah-daerah lainnya di Indonesia yang menyuarakan aspirasinya. Dalam Kawat Mendagri juga dikatakan apabila terdapat indikasi ataupun timbulnya gejolak seperti itu agar melakukan koordinasi penyelesaian dini secara persuasif dan melaporkan perkembangannya secara berjenjang sampai ke Mendagri.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Sulut Drs. Mecky Onibala, M.Si meminta para Bupati/Walikota untuk melakukan koordinasi dengan Pemprov Sulut jangan sampai kawat Mendagri ini belum diterima di Kabupaten/Kota masing-masing.
“Menyalurkan aspirasi di jamin dengan undang-undang namun harus dilakukan juga sesuai dengan koridor ketentuan peraturan yang berlaku. Penyaluran Aspirasi dan demonstrasi yang dilakukan secara tertib tentunya akan mempermudah pihak yang akan menerima aspirasi tersebut untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi dimaksud sesuai dengan ketentuan, “ katanya.
Onibala menambahkan “Kalau dilakukan dengan tidak tertib apalagi anarkis, akibatnya akan merugikan semua pihak dan aspirasi tidak akan bisa didengarkan serta ditindaklanjuti secara komprehensif,” katanya lagi. (jrp)
