Berita Utama

Gubernur Olly Dondokambey Tetapkan Masa Status Siaga Darurat COVID-19 Selama 75 Hari

Manado, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan status siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (COVID-19) di Provinsi Sulut sampai 29 Mei 2020.

Dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 97 tahun 2020, Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non AIam Pandemi Virus Corona (COVID-19) di Provinsi Sulauwesi Utara berlangsurng selama 75 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

“Masa tatus Siaga Darurat dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulut serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat,” bunyi keputusan yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey 16 Maret 2020.

(Finda Muhtar)

Baca Juga:

Ini 4 Rumah Sakit Rujukan untuk Penanganan COVID-19 di Sulut

Terungkap, COVID-19 Virus tak Berbahaya dan Bisa Disembuhkan Sendiri

Sudah 450 Kasus COVID-19 di Indonesia, Sulut Belum Ada Penambahan

Sulut Miliki Website Resmi Informasi COVID-19, Masyarakat Merasa Sangat Terbantu

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara