Minut, BeritaManado.com – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dilarang terlibat dalam organisasi masyarakat terlarang atau yang telah dicabut badan hukumnya.
Hal itu ditegaskan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey lewat Surat Edaran (SE) Nomor: 800/21.458/Sekr-BKD tentang Larangan Bagi Pegawai ASN dan THL Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Untuk Berafiliasi Dengan Dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Surat Edaran (SE) Gubernur Sulut dirilis di Manado, Kamis (4/2/2021), dan telah disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sulut guna menindaklanjuti SE bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Berikut isi lengkap SE Nomor: 800/21.458/Sekr-BKD
- Pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah serta berfungsi sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa;
- Keterlibatan pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungannya sehingga patut untuk dicegah;
- Organisasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan karena bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melakukan kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Saat ini organisasi yang dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI);
- Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah pelarangan, pencegahan, dan penindakan bagi pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya sebagaimana dimaksud dalam angka 4, sebagai berikut:
a. Pelarangan untuk.
1) Menjadi anggota atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
2) Memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
3) Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
4) Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
5) Menggunakan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
6) Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
7) Melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
b. Pencegahan yang mencakup:
1) Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya;
2) Mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nila-nilai dasar ASN di seluruh perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
3) Membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
4) Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin;
5) Menegakkan aturan disiplin untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama;
6) Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal;
7) Tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan yang berlaku.

