Manado-2 WNA asal Afrika Selatan pelaku penyelundupan narkoba di bandara Sam Ratulangi, diminta oleh gerakan Nasional Anti Narkotika Sulut (Granat) Sulut supay dihukum mati. Ini sesua dengan sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat 3 tentang Narkotika.
“Di undang-undang tersebut tertulis perbuatan memproduksi, mengimpor, mengespor atau menyalurkan Narkotika golngan satu yang beratnya melebihi 5 gram pelaku terancam hukuman mati. Bisa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dengan denda Rp 1 hingga 10 miliar,” ucap Ketua Granat Sulut, Billy Johanis Selasa (14/8).
Diutarakannya Polda Sulut hars segara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut. “Narkoba yang dibawa WNA merupakan narkoba jenis terbaik,” pungkasnya. (cci)
Manado-2 WNA asal Afrika Selatan pelaku penyelundupan narkoba di bandara Sam Ratulangi, diminta oleh gerakan Nasional Anti Narkotika Sulut (Granat) Sulut supay dihukum mati. Ini sesua dengan sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat 3 tentang Narkotika.
“Di undang-undang tersebut tertulis perbuatan memproduksi, mengimpor, mengespor atau menyalurkan Narkotika golngan satu yang beratnya melebihi 5 gram pelaku terancam hukuman mati. Bisa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dengan denda Rp 1 hingga 10 miliar,” ucap Ketua Granat Sulut, Billy Johanis Selasa (14/8).
Diutarakannya Polda Sulut hars segara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut. “Narkoba yang dibawa WNA merupakan narkoba jenis terbaik,” pungkasnya. (cci)