
Manado – Taman Berkat atau God Bless Park yang berlokasi di jalan Piere Tendean Boulevard, kini telah terpampang papan pemberitahuan bahwa kepemilikian atas lahan tersebut yakni PT Sulenco Boulevard Indah.
Langkah ini pun diambil oleh pihak perusahaan, berdasarkan penetapan pelaksanaan eksekusi nomor 242/pdt.G/2007/PN Manado tertanggal 24 Mei 2016.
Sebelumnya, lahan ini diambil alih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dikarenakan kawasan tersebut merupakan lahan 16 persen yang wajib diserahkan oleh PT Sulenco Boulevard Indah selaku pengembang.
Sementara itu, kepada BeritaManado.com, Ating Pangumpia, selaku pengawas lahan milik PT. Sulenco Boulevard Indah membantah bahwa lahan yang sudah dinamakan Taman Berkat oleh Pemkot Manado tersebut merupakan lahan 16 persen.
“Dalam perjanjian kerja sama antara Pemkot dengan pengembang lahan 16% lokasinya sesuai site plane berada di samping gedung Mantos 3 sejarang. Dan lahan saat ini (Taman Berkat) sesuai masterplan yang disetujui akan di bangun hotel dan kondonium. Dan kewajiban dari Sulenco tentang lahan 16% masih berupa laut (letaknya), maka Pemkot mengambil tindakan paksa berupa pematokan lahan yang ada (kemudian jadi objek sekarang) dan saat ini belum ada berita acara serah terima lahan 16% antara pengembang dengan Pemkot,” tegasnya.
Ditambahkannya, khususnya lahan yang saat ini merupakan tempat tambahatan perahu, tidak akan dieksekusi dan tetap diperuntukan oleh kebutuhan nelayan. “Cuma God Bless Park yang akan dieksekusi. Jadi masyarakat nelayan jangan terprovokasi,” tambahnya.(leriandokambey)

Ini agak aneh lah, masa 16 % milik pemkot masih berupa laut..bukankah dihitung 16% dari lahan yang di reklamasi ?
Andaikata reklamasi ditambah lagi ke depan oleh pengembang, berarti 16 % masih lagi berupa laut ?
Terus masyarakat menikmati yang mana ? Apa rakyat hanya bisa menikmati dari jauh, atau harus membayar untuk menikmatinya ?