Tomohon, BeritaManado.com — Berbagai aliansi mahasiswa dan kelompok cipayung plus di Tondano menggelar aksi menolak omnibus law serta menyuarakan tentang reforma agraria.
Bertempat di Universitas Negeri Manado, Rabu (7/10/2020), mereka menamai diri Aliansi Perjuangan Rakyat Cabut Omnibus Law (A.P.A.R.A.T C.A.B.U.L).
Sangat disayangkan, pada saat aksi berlangsung para demonstran dicegal serta mendapat tindakan represif dari oknum aparat kepolisian yang menyebabkan belasan demonstran tertangkap dan dihajar hingga babak belur.
Tindakan represif yang terjadi pada saat masa aksi berlangsung sempat terekam dan beredar di media sosial.
Ketua GMNI Tomohon, Leon Wilar mengatakan sangat disesali dan menjatuhkan wibawah aparat khususnya pihak kepolisian dengan kejadian yang terjadi.
“Kiranya kejadian yang terjadi pada kawan-kawan mahasiswa dapat diusut sampai tuntas. Jangan biarkan tindakan represif terus terjadi, dengan kejadian tadi lebih nyata dan memperkuat bahwasannya demokrasi saat ini menuju kematian,” ujar Leon Wilar.
GMNI Tomohon Tolak Omnibus Law.
Sejak disahkannya omnibus law, dan adanya pasal-pasal yang kontroversial memicu konflik horizontal.
“Sebagian pasal-pasal karet yang tidak pro dengan masyarakat dan lebih menguntungkan sepihak menjadi sorotan saat ini,” ujar Leon Wilar.
Terlebih khusus mengenai undang-undang ketenagakerjaan tuai kontra oleh kaum buruh serta berbagai elemen masyarakat saat ini. Seperti:
- UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus
- Pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan
- Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana disebut kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak
- Outsourcing dimana disebut tanpa adanya batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh
- Jam kerja yang eksploitatif
- Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Dijelaskannya cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang.
- Karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka
Ia menambahkan, masih banyak lagi pasal-pasal yang memicu konflik.
“Masih banyak lagi pasal-pasal membuat kekecewaan dan kegeraman yang mendalam oleh kaum marhaen saat ini. Maka itu kamk menjadi bagian untuk kawan-kawan seperjuangan bergerak,” ujar Leon sambil mebgatakan dengan tegas GMNI Tomohon menolak omnibus law, Merdeka.
(Dedy Dagomes)