
Christipanos Tendeng, kepala UPT Disdukcapil Kecamatan Tamako.
Sangihe, BeritaManado.com – Menindak lnjuti instruksi Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana terkait bantuan untuk kemudahan akses kepengurusan dokumen-dokumen milik warga korban bencana yang hilang pasca musibah banjir bandang dan tanah longsor di wilayah kecamatan Manganitu dan Tamako (3/1/2020) lalu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Tamako melakukan langkah cepat dengan mengakomodir data-data penduduk korban bencana yang kehilangan surat-surat kependudukan.
Christipanos Tendeng, Kepala UPT Disdukcapil Kecamatan Tamako, mengatakan hingga hari ini sudah diterbitkan 44 Kartu Keluarga, 11 Akta Kelahiran, dan 3 Akta Nikah, yang semuanya merupakan dokumen penduduk desa Ulung Peliang (Upel) Kecamatan Tamako.
“Untuk dokumen yang terakomodir hingga hari ini baru dari Kecamatan Tamako, dan nanti akan diserahkan pada hari Minggu, bertepatan dengan ibadah pagi,” kata Tendeng, pada awak media, Jumat (10/01/20).
Lanjut Tendeng, untuk dokumen korban yang ada di kecamatan manganitu, masih sedang dilakukan pendataan terhadap dokumen yang hilang sehingga baru dilakukan sampling (pengambilan contoh) dengan menerbitkan 1 Kartu keluarga.
“Hingga hari ini kami masih membantu melakukan pendataan untuk korban di posko bencana kampung Lebo, karena data yang kami himpun memang belum valid, sehingga belum bisa dilakukan penerbitan, meskipun sudah ada satu Kartu Keluarga yang diterbitkan sebagai sampling, kami akan terus bekerja cepat sehingga dokumen-dokumen warga yang hilang pasa bencana, bisa secepatnya diberikan kepada mereka,” pungkasnya.
UPT Disdukcapil Kecamatan Tamako sendiri, dalam tugasnya turut mengakomodir wilayah kampung Sesiwung Kecamatan Manganitu, dan desa-desa wilayah lainnya hingga ke Kecamatan Tamako.
(Erick Sahabat)
