Manado – Kendaraan berpelat nomor luar yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, akan diatur sehingga memberikan kontribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi daerah ini. “Semuanya akan diatur lagi. Padahal pada beberapa kali pertemuan, persoalan kendaraan pelat nomor luar yang beroperasi di luar wilayah di mana dikeluarkan surat tanda nomor kendaran, sudah dibahas,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Utara, Gemmy A Kawatu, Senin (27/8).
Gemmy mengatakan, berdasarkan regulasi, kendaraan berpelat luar yang beroperasi selama tiga bulan di luar wilayah, diberikan perpanjangan beroperasi satu kali, dan selebihnya dikenakan pajak. Kawatu, mantan penjabat Bupati Kabupaten Minahasa Selatan mengakui, ada persoalan teknis mengenai kendaraan berpelat luar yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara yang berkaitan dengan perusahaan “leasing”kendaraan.
Dia mengatakan, ada kendaraan yang nanti lunas dibayarkan satu hingga dua tahun, akibatnya kendaraan tersebut belum bisa ditagih pajak, padahal sudah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara. “Bulan lalu ada rapat kerja dinas pendapatan daerah seluruh Indonesia. Dan menjadi salah satu agenda adalah membahas mengenai penarikan pajak kendaraan berpelat luar,” kata dia.
Pada saat itu disepakati, setelah satu tahun beroperasi menjadi kewajiban dari dispenda di mana kendaraan tersebut didaftar untuk menyerahkan ke dispenda di mana kendaraan tersebut beroperasi. Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Utara hingga Agustus 2012 sebesar 65 persen atau sekitar Rp340 miliar, dari target sebesar Rp507 miliar. Kontribusi PAD ini tidak lepas dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di samping sektor pajak lainnya seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).(niel)
