Manado, BeritaManado.com — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulut.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulut Amir Liputo mengungkapkan, dalam RDP tersebut membahasa beberapa isu penting diantaranya tentang kejelasan ganti rugi korban bencana gunung api Ruang.
“Ternyata dari hasil pertemuan kita, yang akan mendapat ganti rugi itu adalah dua desa yang berada di kaki gunung,” ungkap Amir Senin, (27/5/2024) di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut.
Tak hanya itu, Komisi III DPRD juga meminta kepastian penyelesaian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manado, Minahasa, Minahasa Utara, dan Bitung (mamitarang).
“Sebab semakin hari, TPA Manado tidak bisa lagi menampung,” sorot Amir.
Komisi III DPRD Sulut juga berupaya mendapatkan informasi terkait proyek-proyek lingkungan yang ada di BPPW Sulut.
“Agar supaya, dalam pengawasan tentu ini kita akan bersama-sama karena banyak yang kita dapati di lapangan misalnya sekolah yang dibangun, spam, kemudian IPAL ada banyak. Karena di kementerian, mereka tidak langsung menerima aspirasi dari daerah karena sudah ada balai di setiap daerah. Sehingga harus berkoordinasi dulu dengan balai di daerah baru kita ke kementerian,” jelas Amir.
(Erdysep Dirangga)