Hukum dan Kriminalitas

Gegara Nekat Jual Miras Ilegal di Manado, Seorang Pedagang Terpaksa Jalani Sidang Tipiring di PN Manado

Gegara Nekat Jual Miras Ilegal di Manado, Seorang Pedagang Terpaksa Jalani Sidang Tipiring di PN Manado
Sidang Tipiring di PN Manado.

Manado, BeritaManado.com– Polsek Wanea Polresta Manado melalui penyidiknya kembali menghadapkan seorang pelanggar penjual minuman beralkohol (miras) ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Manado.

Terdakwa F terjaring oleh Personel Polsek Wanea Dalam operasi miras yang digelar beberapa hari yang lalu. Barang Bukti berupa miras sejumlah 11 botol minuman keras,” ujar Kapolsek Wanea AKP Stanley Ramly Rambing, Senin (7/8/2023).

Kapolsek menambahkan bahwa terdakwa FK menjalani sidang atas pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) Perda Kota Manado Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penjualan dan pemungutan pajak atas ijin penjualan minuman keras.

“Kami tegaskan kembali bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Penyakit masyarakat terkait Miras di wilayah hukum Polresta Manado khususnya di Kecamatan Wanea,” tegasnya.

“Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara