Ratahan – Lantaran ulah Kepala BKDD Phebe Punuindoong SH dan Kadispora Mitra Dra Olvie Sumual MPd tak hadir, agenda hearing untuk membicarakan pengaduan masyarakat serta para kepala sekolah se-Kecamatan Belang terkait pelantikan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Belang yang diduga menyalahi aturan, akhirnya batal dilaksanakan.
Mangkirnya dua pejabat eselon dua itu dan hanya mewakilkan staf, tak hanya menunda pelaksanaan hearing tetapi membuat geram pimpinan dan anggota dilembaga terhormat DPRD Mitra yang telah mengagendakan pertemuan pada, Selasa (19/2) siang tadi.
Tonny Hendrik Lasut, Ketua Dekab Mitra menyayangkan sikap yang ditunjukan dua pejabat SKPD tersebut. “Ketidak hadiran mereka (Kadispora dan Kepala BKDD, red) yang notabene penanggungjawab dari permasalahan ini seakan tidak menghargai DPRD sebagai representasi wakil rakyat,” kata Lasut didampingi personil Komisi C Andries Manopo SE.
Selain sudah adanya rekomendasi dari Dekab untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, diungkapkan keduanya bahwa hal ini juga meyangkut kredibilitas lembaga DPRD. Dimana pengaduan masyarakat para Kepsek tentang pelantikan Kacabdin Belang yang diduga menyalahi aturan karna yang bersangkutan sudah memegang SK pensiun, namun tetap dilantik sebagi Kacabdin merupakan tanggung jawab yang harus diselesaikan pihaknya.
“Sesuai rencana hearing ini akan kembali digelar pada hari Senin (25/2). Dengan catatan kepala SKPD bersangkutan harus hadir,” pungkas Manopo.(dul)
Ratahan – Lantaran ulah Kepala BKDD Phebe Punuindoong SH dan Kadispora Mitra Dra Olvie Sumual MPd tak hadir, agenda hearing untuk membicarakan pengaduan masyarakat serta para kepala sekolah se-Kecamatan Belang terkait pelantikan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Belang yang diduga menyalahi aturan, akhirnya batal dilaksanakan.
Mangkirnya dua pejabat eselon dua itu dan hanya mewakilkan staf, tak hanya menunda pelaksanaan hearing tetapi membuat geram pimpinan dan anggota dilembaga terhormat DPRD Mitra yang telah mengagendakan pertemuan pada, Selasa (19/2) siang tadi.
Tonny Hendrik Lasut, Ketua Dekab Mitra menyayangkan sikap yang ditunjukan dua pejabat SKPD tersebut. “Ketidak hadiran mereka (Kadispora dan Kepala BKDD, red) yang notabene penanggungjawab dari permasalahan ini seakan tidak menghargai DPRD sebagai representasi wakil rakyat,” kata Lasut didampingi personil Komisi C Andries Manopo SE.
Selain sudah adanya rekomendasi dari Dekab untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, diungkapkan keduanya bahwa hal ini juga meyangkut kredibilitas lembaga DPRD. Dimana pengaduan masyarakat para Kepsek tentang pelantikan Kacabdin Belang yang diduga menyalahi aturan karna yang bersangkutan sudah memegang SK pensiun, namun tetap dilantik sebagi Kacabdin merupakan tanggung jawab yang harus diselesaikan pihaknya.
“Sesuai rencana hearing ini akan kembali digelar pada hari Senin (25/2). Dengan catatan kepala SKPD bersangkutan harus hadir,” pungkas Manopo.(dul)