Bitung – Ini tanda awas bagi warga yang masih sering buang sampah bukan pada tempatnya, jika ketahuan bakal berakhir di meja hijau atau sidang.
Seperti yang dialami empat warga Kecamatan Maesa yang harus dimejahijaukan karena kedapatan membuang sampah sembarangan, Jumat (06/04/2018).
Keempat warga itu mengikuti sidang yustisi tindak pidana ringan yang digelar di Taman Kesatuan Bangsa.
Sidang pidana ringan dipimpin hakim tunggal Anthonie Mona SH dengan memanggik satu persatu warga yang melanggar.
Para terdakwa didakwa pasal 35 huruf b Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Kota Bitung karena mereka membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan dengan ancaman pidana denda sebesar Rp100 ribu atau kurungan selama dua hari.
“Ini tidak ada alasan bagi masyarakat tidak tahu tentang aturan membuang sampah pada tempatnya serta mentaati jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan dari pukul 6 pagi hingga pukul 18.00 Wita. Hal ini juga telah terpampang pengumuman di beberapa titik tempat pembuangan sampah yang ditetapkan Pemkot Bitung,” kata Anthonie.
Dalam sidang itu, Anthonie mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati Perda tentang Pengelolaan Sampah serta mengingatkan persidangan kali ini bertujuan juga sebagai sosialisasi dan mampu memberi contoh konkrit atas pelanggaran dari Perda Pengelolaan Sampah sehingga ada efek jera yang tentunya memiliki dampak positif dalam menjaga kebersihan di Kota Bitung.
Turut hadir Kasatpol PP Kota Bitung, Adri Supit, pihak Kejaksaan dan aparat terkait lainnya serta warga masyarakat.
(***/abinenobm)
Bitung – Ini tanda awas bagi warga yang masih sering buang sampah bukan pada tempatnya, jika ketahuan bakal berakhir di meja hijau atau sidang.
Seperti yang dialami empat warga Kecamatan Maesa yang harus dimejahijaukan karena kedapatan membuang sampah sembarangan, Jumat (06/04/2018).
Keempat warga itu mengikuti sidang yustisi tindak pidana ringan yang digelar di Taman Kesatuan Bangsa.
Sidang pidana ringan dipimpin hakim tunggal Anthonie Mona SH dengan memanggik satu persatu warga yang melanggar.
Para terdakwa didakwa pasal 35 huruf b Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Kota Bitung karena mereka membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan dengan ancaman pidana denda sebesar Rp100 ribu atau kurungan selama dua hari.
“Ini tidak ada alasan bagi masyarakat tidak tahu tentang aturan membuang sampah pada tempatnya serta mentaati jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan dari pukul 6 pagi hingga pukul 18.00 Wita. Hal ini juga telah terpampang pengumuman di beberapa titik tempat pembuangan sampah yang ditetapkan Pemkot Bitung,” kata Anthonie.
Dalam sidang itu, Anthonie mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati Perda tentang Pengelolaan Sampah serta mengingatkan persidangan kali ini bertujuan juga sebagai sosialisasi dan mampu memberi contoh konkrit atas pelanggaran dari Perda Pengelolaan Sampah sehingga ada efek jera yang tentunya memiliki dampak positif dalam menjaga kebersihan di Kota Bitung.
Turut hadir Kasatpol PP Kota Bitung, Adri Supit, pihak Kejaksaan dan aparat terkait lainnya serta warga masyarakat.
(***/abinenobm)