Bitung—Kendati Kota Bitung sudah lima kali mempertahankan predikat kota terbersih namun rupanya penerepan aturan persampahan belum maksimal. Malah boleh dikatakan, peraturan daerah (Perda) persampampahan yang dimiliki Kota Bitung saat ini tidak membawa efek apa-apa karena memiliki sejumlah kelemahan dalam penerapan.
“Dalam Perda persampahan yang kita miliki tidak dilengkapi dengan sangsi atau efek jera terhadap para pelaku pembuang sampah sembarang, termasuk juga sejumlah sangsi lainnya yang tentu sangat mubasir jika diterapkan,” kata Kadis Kebersihan kota Bitung, Jossy Kawengian beberapa waktu lalu.
Belum lagi masalah pengaturan tempat sampah di fasilitas umum seperti angkot dan jam buang sapah yang juga tidak dicantumkan dalam Perda Persampahan Kota Bitung. “Jadi kita sementara melakukan revisi terhadap Perda sampah Kota Bitung agar lebih mengena dan memberikan efek jera terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” katanya.
Ia sendiri berharap, dalam waktu dekat ini revisi Perda tersebut sudah selesai agar bisa ditetapkan, kemudian direalisasikan. Karena Perda tersebut sangat dibutuhkan dalam menyadarkan masyarakat untuk taat membuang sampah pada tempatnya.(en)
Bitung—Kendati Kota Bitung sudah lima kali mempertahankan predikat kota terbersih namun rupanya penerepan aturan persampahan belum maksimal. Malah boleh dikatakan, peraturan daerah (Perda) persampampahan yang dimiliki Kota Bitung saat ini tidak membawa efek apa-apa karena memiliki sejumlah kelemahan dalam penerapan.
“Dalam Perda persampahan yang kita miliki tidak dilengkapi dengan sangsi atau efek jera terhadap para pelaku pembuang sampah sembarang, termasuk juga sejumlah sangsi lainnya yang tentu sangat mubasir jika diterapkan,” kata Kadis Kebersihan kota Bitung, Jossy Kawengian beberapa waktu lalu.
Belum lagi masalah pengaturan tempat sampah di fasilitas umum seperti angkot dan jam buang sapah yang juga tidak dicantumkan dalam Perda Persampahan Kota Bitung. “Jadi kita sementara melakukan revisi terhadap Perda sampah Kota Bitung agar lebih mengena dan memberikan efek jera terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” katanya.
Ia sendiri berharap, dalam waktu dekat ini revisi Perda tersebut sudah selesai agar bisa ditetapkan, kemudian direalisasikan. Karena Perda tersebut sangat dibutuhkan dalam menyadarkan masyarakat untuk taat membuang sampah pada tempatnya.(en)