Hukum dan Kriminalitas

Ganti Rugi CPNS Bodong Rp8,1 Miliar Belum Lunas, 3 Rumah Nia Daniaty Terancam Disita

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2019 saat Olivia Nathania menawarkan program seleksi CPNS bodong dengan modus jalur prestasi dan penggantian peserta yang mengundurkan diri.

Sebanyak 179 orang tertipu dengan total kerugian mencapai Rp8,1 miliar. Olivia divonis bersalah secara pidana, namun secara perdata, pengadilan memutuskan Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly Tilaar wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng.

PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan panggilan teguran kedua pada Senin, 4 Maret 2026. Jika pihak Nia Daniaty kembali mangkir atau tidak melakukan pembayaran, maka pengadilan akan langsung melaksanakan eksekusi penyitaan aset yang telah didaftarkan oleh pihak korban.

“Hutang itu dibawa mati. Harta tidak ada artinya setelah kita mati, tapi namanya hutang akan dibawa mati. Saya mohon kerelaan dan keikhlasan keluarga Olivia untuk segera kembalikan uang para korban,” tutup Agustin.

(rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara