Minut, BeritaManado.com – KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar kembali Rapat Koordinasi bersama Partai Politik tingkat Kabupaten Minahasa pada Jumat (15/8/2020) di Swissbel-Hotel Maleosan Manado.
Rapat Koordinasi dengan tema “Syarat Pencalonan dan Pemenuhan Syarat Calon Bersama Pimpinan Politik Tingkat Kabupaten Minahasa Utara” diisi oleh pemateri yang berasal dari tiga instansi pemerintahan yang akan bersinggungan langsung dengan syarat calon.
Pemateri pertama diisi Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau, yang membahas terkait mekanisme penerbitan SKCK Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Tahun 2020.
Topik ini menjadi penting, karena SKCK memegang peranan penting sebagai salah satu persyaratan calon yang harus diserahkan pada saat pendaftaran calon.
Grace mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan diluncurkan SKCK online di Minahasa Utara, agar memudahkan masyarakat pada umumnya untuk dapat mengurus SKCK, termasuk bagi para bakal calon.
Namun hal itu perlu diurus dengan membawa beberapa persyaratan, diantaranya KTP, Formulir, dan juga pas foto berlatar belakang merah.
Pemateri kedua adalah Ketua Pengadilan Airmadidi, H. Mohamad Sholeh yang menjelaskan tentang peran pengadilan.
Dalam penjelasannya, Sholeh sekaligus mempromosikan aplikasi aSiap 12 yang merupakan aplikasi pengurusan administrasi dan dokumen pengadilan yang dapat dilakukan secara online.
Dokumen yang diterbitkan oleh pengadilan adalah surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dan juga surat keterangan terkait status terpidana jika calon pernah dipidana.
“Nantinya jika telah mengisi formulir dan telah mengunggah dokumen yang diperlukan, dokumen dapat diambil keesokan harinya,” jelas Sholeh.
Pemateri ketiga adalah Olfy Kalengkongan, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara.
Oleh menjelaskan terkait legalitas ijazah bakal calon yang menjelaskan terkait pengurusan legalisasi ijazah sesuai dengan jenjang, persoalan, dan mekanisme yang harus ditempuh berdasarkan persoalan yang ada.
Olfi menambahkan, legalisasi ijazah SMA tahun lulus 2017 ke bawah dapat dilegalisasi di tingkat kabupaten, sedangkan untuk lulusan 2017 ke atas harus diurus di Dinas Pendidikan Provinsi.
(Finda Muhtar)