Manado, BeritaManado.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut), mengadakan kegiatan Pembukaan Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Narkoba di Lapas Kelas IIA Manado, bertempat di Aula Lapas, Selasa (18/2/2020) kemarin.
Kalapas Kelas IIA Manado, Sulistyo Wibowo mengatakan kegiatan rehabilitasi dilaksanakan selama enam bulan terhitung sejak tanggal (18/2/2020) hingga (18/8/2020) mendatang.
“Narapidana yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 50 orang,karena ada ketentuan yang harus kita laksanakan. Kegiatan ini memang diperlukan satu keseriusan dan sinerjitas,” ujar Sulistyo Wibowo.
Lebih lanjut, Kalapas menuturkan hal ini dilakukan juga sebagai salah satu perwujudan pemasyarakatan di tahun 2020, yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan dan diharapkan bisa dijalankan oleh unit pelaksana pemasyarakatan yang ada di seluru wilayah Indonesia.
“Dengan diadakan Rehabilitasi Sosial Warga Binaan Narkoba, diharapkan narapidana bisa berubah terutama dalam kehidupan sosial. Mereka bisa mengerti cara hidup bermasyarakat dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang sesuai aturan-aturan, norma-norma hukum dan sosial yang berlaku di masyarakat,” ucap Sulistyo.
Dia juga menambahkan, kegiatan ini bekerjasama dengan BNNP Sulut.
“Kami meminta tenaga konselor dan asesor dari BNNP Sulut. Kegiatan ini juga telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lapas kelas IIA Manado dan BNNP Sulut, terkait dengan Rehabilitasi Sosial Warga Binaan Narkoba,” tandasnya.
Turut hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Rehabilitasi Kesehatan dan Keamanan yang membacakan sambutan dan membuka kegiatan ini secara resmi serta dilanjutkan dengan Pengalungan tanda peserta bagi Warga Binaan yang menjadi peserta Rehabilitasi Sosial di Lapas Manado, Direktorat Res Narkoba Polda Sulawesi Utara, BNN Kota Manado, Kemenag Kota Manado, Dinas Kesehatan Kota Manado, Puskesmas Tuminting, LSM GRANAT Sulawesi Utara, Yayasan Kasih Agape, Yayasan Al-Ikhwan dan Dekan Fakultas Hukum Unika Dela Salle Manado, serta pegawai Lapas Kelas IIA Manado dan narapidanana.
(Rei Rumlus)