Bitung – Pengelola galian C di kawasan Dembet Kelurahan Pinokalan dan Tendeki, Teddy Katuuk mengaku memiliki rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kota Bitung. Bahkan, Kumaat juga mengaku telah mengantongi ijin dari Badan Perijinan Satu Atap untuk melakukan aktivitas galian pasir di lokasi tersebut.
“Siapa bilang kami tidak memiliki ijin dan rekomendasi dari ESDM. Semua ada, makanya berani melakukan penggalian pasir,” kata Katuuk, Rabu (19/6).
Katuuk malah mengatakan, rekomendasi dari ESDM ditandatangani pejabat bernama Alex Watimena. Dan ijin dari Badan Perijinan Satu Atap ditandatangani Jimi Tangkudung.
“Rekomendasi dan ijinnya atas nama istri saya, Olvien Sakul dan yang bertanda tangan kedua nama pejabat tersebut,” katanya.
Ia mengaku kaget ketika dikatakan Watimena belum pernah mengeluarkan rekomendasi soal galian C. Karena menurutnya, rekomendasi yang dipegangnya ditandatangani Watimena.
“Mungkin dia (Watimena,red) lupa kalau pernah mengeluarkan rekomendasi,” katanya.(enk)
Bitung – Pengelola galian C di kawasan Dembet Kelurahan Pinokalan dan Tendeki, Teddy Katuuk mengaku memiliki rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kota Bitung. Bahkan, Kumaat juga mengaku telah mengantongi ijin dari Badan Perijinan Satu Atap untuk melakukan aktivitas galian pasir di lokasi tersebut.
“Siapa bilang kami tidak memiliki ijin dan rekomendasi dari ESDM. Semua ada, makanya berani melakukan penggalian pasir,” kata Katuuk, Rabu (19/6).
Katuuk malah mengatakan, rekomendasi dari ESDM ditandatangani pejabat bernama Alex Watimena. Dan ijin dari Badan Perijinan Satu Atap ditandatangani Jimi Tangkudung.
“Rekomendasi dan ijinnya atas nama istri saya, Olvien Sakul dan yang bertanda tangan kedua nama pejabat tersebut,” katanya.
Ia mengaku kaget ketika dikatakan Watimena belum pernah mengeluarkan rekomendasi soal galian C. Karena menurutnya, rekomendasi yang dipegangnya ditandatangani Watimena.
“Mungkin dia (Watimena,red) lupa kalau pernah mengeluarkan rekomendasi,” katanya.(enk)